Manado, KOMENTAR.ID
Pemerintah Kota Manado bekerjasama dengan Pengadilan Manado menggelar kegiatan Sosialisasj Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Dalam Sengketa Keperdataaan, Rabu (26/2).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah kota Manado, Dr Micler Lakat SH, MH.
Dalam Sambutannya, Sekda Micler Lakat mengatakan, momen yang sangat berharga dari aspek peradilan.
Lebih lanjut, Lakat memberikan apresiasi kepada bagian hukum dan jajaran Pemkot Manado, yang telah menggagas acara itu.
“Ini adalah momen penting bagi kita semua, khususnya bagi para Camat dan Lurah juga perangkat baru, terkait informasi asas sengketa di wilayah hukum kita,” ujar Lakat.
Lakat sendiri meminta agar, seluruh jajaran pemerintah dan para camat serta Lurah serta perangkat yang baru, untuk bisa mengikuti kegiatan itu hingga selesai.
“Diharapkan kita mengikuti hingga selesai, karena kesempatan ini sangat berharga demi menambah wawasan di asas peradilan, apalagi sebentar ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor I,” tutur Lakat.
Lakat sendiri sedikit menjelaskan terkait perubahan luas daerah sesuai dengan Perda tata ruang.
“Kalau dulu luas daerah kita 157, 26 kilometer, dengan keluarnya Perda tata ruang, menjadi 162,40 kilometer,” terang Sekda Lakat.
Hadir pada kesempatan itu diantaranya, Asisten I Julises Ohloers, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Kabag Hukum, para Hakim, Camat dan Lurah serta diikuti para jajaran Pemkot Manado.
[Kid/rol]






