Manado, KOMENTAR.ID
Mantan anggota DPD RI Benny Rhamdani bersama istrinya, Sri Tanti Angkara, dan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, diperiksa Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut di Unit IV Polres Kotamobagu, Rabu, 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan terkait dugaan hutang piutang senilai Rp10 miliar yang muncul saat Pilwako Kotamobagu 2024 lalu.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam Benny Rhamdani mengenakan kemeja hitam, sedangkan Sri Tanti Angkara tampil dengan busana abu-abu dan jilbab.
Nayodo Koerniawan terlihat memakai kemeja kotak-kotak abu-abu. Ketiganya memasuki ruang Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu untuk memberikan keterangan.
Usai diperiksa polisi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura itu menjelaskan, dalam konferensi pers di Kafe Aulia, Kelurahan Kotabangon, bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan hutang piutang Rp10 miliar yang muncul saat Pilwako Kotamobagu 2024.
Ia menegaskan, dirinya maupun istri tidak pernah menerima atau melihat uang tersebut.”Saya dan istri sudah memberikan keterangan di depan penyidik. Yang jelas, kami tidak pernah melihat atau menerima sepersen pun dari uang itu,” tegas Benny.
Terkait pihak peminjam, penerima, atau penjamin uang, Benny menyatakan tidak mengetahuinya dan menyerahkan pertanyaan tersebut kepada penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan hutang yang dilakukan pasangan calon Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA) kepada seorang pengusaha Kotamobagu berinisial DD. Nilai hutang yang belum dikembalikan mencapai Rp10 miliar, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Sulut.
Pantauan wartawan, penyidik Tipidkor juga memeriksa mantan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dalam kasus yang sama. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan ketiganya.
[Kim]






