Tahuna KOMENTAR.ID
Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Pemilu 2029 bakal berubah dari 3 menjadi 4 Dapil.

Hal ini terungkap pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPUD Kepulauan Sangihe belum lama ini.
FGD yang mengagendakan Kajian Teknis Pasca Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, turut membahas rancangan perubahan Dapil yang selanjutkan akan diusulkan ke KPU Pusat.
Berikut ini dua opsi rancangan perubahan Dapil yang telah disiapkan KPUD Sangihe.
OPSI PERTAMA.
Dapil 1 : Tahuna, Kendahe.
Dapil 2 : Tabukan Tengah, Tabukan Utara, Marore.
Dapil 3 : Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, Nusa Tabukan.
Dapil 4 : Manganitu, Tamako, Tatoareng.
OPSI KEDUA
Dapil 1 : Tahuna, Kendahe
Dapil 2 : Tabukan Tengah, Tabukan Utara, Marore, Nusa Tabukan.
Dapil 3 : Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan.
Dapil 4 : Manganitu, Tamako, Tatoareng.
DAPIL PEMILU 2024.
Dapil 1 : Tahuna, Manganitu
Dapil 2 : Tabukan Utara, Tabukan Tengah, Kendahe, Nusa Tabukan Marore
Dapil 3 : Tamako, Manganitu Selatan, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara Tatoareng.
Ketua KPUD Sangihe, Absan Tahendung mengatakan, setelah didiskusikan dalam FGD, yang menghadirkan unsur Parpol, KesbangPol, Pers, LSM dan Tokoh Masyarakat, dua opsi Dapil ini akan langsung diusulkan ke KPU Pusat.
“Jadi ada dua opsi 4 Dapil yang akan kami usulkan ke KPU, tinggal menunggu saja opsi mana yang disetujui KPU Pusat,” ujar Absan.{PeyKID}






