Bitung,KOMENTAR.ID – Penyelesaian kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung pada Pilkada November 2024 lalu menyisahkan luka sekaligus cacat bagi dunia birokrasi sejarah perjalanan Kota Bitung, kasus yang diduga kuat menyeret oknum kepala BKPSDM Kota Bitung inisial GM ini diduga di mentahkan dengan SK Walikota yang tidak melalui kajian Hukum atau tidak melewati Bagian Hukum Setdakot Bitung.
Sampai saat ini penyelesaian kasus ini menjadi misteri entah seperti apa penyelesaian nya , publik pun di kagetkan dengan di lantiknya salah satu oknum yang di duga kuat terlibat dalam kasus tersebut dimana melalui Walikota sebelum nya kasus ini sudah di publish ke publik dimana oknum GM menjadi salah satu yang di jatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
Tapi anehnya sanksi tersebut tiba-tiba di mentahkan oleh SK Walikota HH yang diduga kuat menyalahi prosedur tanpa melewati bagian Hukum Setdakot Bitung atau tanpa telaan Hukum dari bagian Hukum .
Terkait SK Walikota tanpa kajian hukum, salah satu Praktisi Hukum Paul Kumentas mengatakan jika sebenarnya kajian hukum bukan suatu kewajiban, namun harus dilakukan untuk mencegah SK yang cacat hukum. SK Walikota adalah Keputusan Administrasi Pemerintahan (Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan) yang merupakan produk hukum, dalam hal ini yang selain mengikat, juga terikat dengan produk – produk hukum di atasnya.
“Artinya bila terjadi ketidaksesuaian, tentu ada konsekuensi – konsekuensi hukum pula.SK Pembatalan sanksi kasus netralitas ASN?. Apabila SK tersebut betul ada, maka harus dilihat dasar hukum SK Tersebut. UU Administrasi Pemerintahan tegas mengatur bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”.Jelas Kumentas.
Lebih lanjut sosok yang pernah mencalonkan diri sebagai Cawali Kota Bitung ini menjelaskan jika Pejabat Pemerintahan tidak bisa seenaknya sendiri untuk mengeluarkan SK Walikota yang isinya membatalkan SK Walikota sebelumnya.”Ini merupakan aksi “jeruk makan jeruk”, dan lekat dengan Tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dan konflik kepentingan (Pasal 42, 43 UU Administrasi Pemerintahan).Sanksinya? *Sanksi Adminstratif berat* (Pasal 80 ayat 3 UU Adminstrasi Pemerintahan),” terang Paul.
Terkait kasus tersebut Kaban BKPSDM Kota Bitung Give Mose(GM) sampai saat ini belum memberikan tanggapan nya,di hubungi kamis 14/08/2025 melalui pesan WhatsApp GM tidak merespon saat di tanyakan penyelesaian kasus tersebut. (VM)






