Manado, KOMENTAR.ID – Kasus penggelapan jabatan dengan terdakwa Vivie Olivia Lumi pada kurun waktu tahun 2012 – 2015 di La Rascasse Dive Restauran, perkara pada tingkat banding , Pengadilan Tinggi (PT) , hukumannya bertambah jadi satu tahun pidana penjara.
Sebelumnya pada tingkat pengadilan pertama, Vivie divonis ringan, dengan pidana selama tiga bulan, dari tuntutan JPU, dengan terdakwa pidana selama 3,6 Tahun.
Vivie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut,
atas uang uang pembayaran konsumen yang tidak disetorkan milik owner Claartje Lalamentik, sejumlah sekitar Rp.208 juta rupiah dan USS 6.108,- dolar Amerika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Roger Van Hermanus, SH, membenarkan atas putusan banding tersebut.
“Kami ajukan banding khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, sebelumnya hanya pidana tiga bulan saja. Nah, pada tingkat banding, putusan pidana naik 9 bulan, jadi 12 bulan pidana penjara,” ujar Jaksa Roger Van Hermanus ketika dikonfirmasi, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, baru baru ini.
Atas putusan banding, pihak Kejari Manado, telah menerima pemberitahuan dari PN Manado, “Iya, kami sudah menerima pemberitahuan atas putusan tersebut,” sambung JPU Roger Van Hermanus.
Terpisah, Humas PN Manado, Felix Wuisan, SH, MH ketika dikonfirmasi, terkait upaya hukum lainnya, apakah perkara usai banding, ada kasasi dari para pihak ?, mengatakan dalam jangka waktu 14 hari sejak diberitahukan putusan banding, kalau tidak ada upaya hukum kasasi maka inkrah.
“Pemberitahuan putusan banding sejak diterima, kalau tidak ada upaya hukum kasasi maka inkrah,” ujar Humas Felix Wuisan.
“Pemberitahuan ke terdakwa mungkin belum sampai. Karena dari traking pemberitahuan melalui Kantor Pos alamatnya belum ditemukan.” singkatnya.
PUTUSAN BANDING
Tanggal Putusan Banding, Rabu, 10 Des. 2025, Nomor Putusan Banding 133/PID/2025/PT MND.
Amar Putusan Banding, mengadili menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut,
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 233/Pid.Sus/2025/PN Mnd tanggal 30 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan,
sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Vivie Olvie Lumi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Diketahui, kasus bermula pada tahun 2008 Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant meminta terdakwa untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan di La Rascasse Dive Restaurant.
Terdakwa diminta secara khusus oleh Saksi Claartje Lalamentik untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan karena terdakwa merupakan keponakannya dan dipercayai oleh Saksi Claartje Lalamentik.
pada waktu antara bulan Februari 2012 hingga bulan Januari 2015 bertempat di Desa Kalasey Satu Jaga III Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa tepatnya di La Rascasse Dive Restaurant.
Setiap konsumen yang hendak menggunakan fasilitas La Rascasse Dive Restaurant harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui terdakwa selaku kasir.
Setelah terdakwa menguasasi uang tersebut seharusnya terdakwa membuat rekapan dan melaporkannya kepada Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant, serta menyetorkannya ke rekening milik La Rascasse Dive Restaurant.
Akan tetapi belakangan, terdakwa tidak membuatkan rekapan dan melaporkannya ke owner, juga tidak menyetor uang uang tersebut ke rekening perusahaan. (Serly)






