Anggota DPRD Minahasa Ini Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Galian C tapa Izin di Warembungan

Ilustrasi

Minahasa, KOMENTAR .ID

Sebuah lokasi Galian C di Warembungan teridentifikasi milik anggota DPRD Minahasa lelaki RPL alis Rommy. Galian C di Desa Warembungan, Minahasa itu ditengara tidak izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). RPL disebut meraup keuntungan miliaran rupiah dalam setahun beroperasi.

Hasil pantauan media Fakta88.ID dan Komentar.ID didapati ada aktifitas pertambangan di glian C tersebut.

Setelah mencari tau pemiliknya siapa, warga Jaga 8 dan Jaga 9 Warembungan menyebut Galian C itu milik Rommy yang merupakan anggota DPRD Minahasa dari Fraksi PDI-P.

“Itu Galian C Rommy punya. Setiap hari sering kendaraan milik Rommy melintas di jalan ini” ujar warga yang namanya engan disebutkan.

Warga lain juga mengatakan, aktifitas Galian C tersebut suda beroprasi sejak 2024 sampai hari ini.

“Yang torang tau itu Galian C so dari tahun lalu (2024 red).” ungkap Warga.

Beberapa kali mencoba menghubungi nomor Telpon RPL via WhattsApp dengan no : +62 811-4312-*** status aktif tapi tidak menjawab. Selang beberapa menit kemudian, RPL mengonfirmasi bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan aktivitas Galian C di lokasi itu.

“Itu bukan usaha saya. Itu Usaha anak mantu silahkan berurusan dengan mereka,” jawab RPL.

Menangapi hal tersebut, Marthen Sula Kaban LI-BAPAN Sulut mendesak Polda Sulut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut agar segera menertibkan semua Galian C yang berada di Desa Warembungan apakah mempunyai izin pertambangan atau tidak.

“kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, SIK, MH, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut segera periksa oknum oknum yang dengan sengaja melakukan bisnis ilegal merugikan negara. kasian pertambangan lain yang taat terhadap UU dengan membuat izin dan membayar pajak setiap tahun. sedangkan mereka hanya memanfaatkan jabatan agar tidak tersentu hukum.” tegas Sula
Ditambakan, jika benar ada aktifitas pertambangan secara ilegal ada sanksi yang harus diterima berupa, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

(rkt/kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts