Manado, KOMENTAR.ID
Laporan LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengenai dugaan penggelapan pajak di sejumlah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Minahasa Tenggara mendapat tanggapan aktivis hukum. Kejaksaan yang menjadi sasaran permintaan LAMI untuk menindak PETI juga dianjurkan untuk waspadai kehendak LAMI yang meminta untuk menindak dugaan penggelapan pajak.
Stenly Sendow SH, aktivis hukum Sulut menilai laporan LSM tersebut berpotensi menjadi bumerang atau isi yang bisa menyerang balik Kejaksaan apabila dalam penyelidikan diputuskan untuk menghitung nilai wajib pajak yang masuk dalam tuduhan penggelapan. Karena menurut Stenly Sendow, sesuatu yang substansinya ilegal tidak punya alat ukur nilai pajak.
“Nama PETI, mau hitung nilai pajak yang digelapkan pakai apa? Alat ukur apa? Hati – hati Kejaksaan. Jangan sampai diserang publik hanya karena LAMI,” isyarat Stenly Sendow, Kamis (18/7/2025) di Ratatotok.
Dia menegaskan, yang normatif secara hukum, tindakan bagi pelaku PETI adalah penertiban.
“Penggelapan Pajak itu cuma bisa secara normatif bagi usaha pertambangan yang sah karena memiliki parameter untuk menghitung pajak. Kalau PETI cuma bisa secara hukum tutup karena alasan kerusakan ekologis dan lain – lain. Karena itu Kejaksaan perlu waspada,” terang Stenly Sendow. (Tn Kamrin)






