Kotamobagu, KOMENTAR.ID – Gagal membayar kredit atas anggunan di Bank, objek Ruko dan gudang akhirnya dilelang. Tiba objek akan ditempati oleh pemenang lelang, pemilik awal tidak mau keluar. Sehingga Hi Wahab A.Makalalag melalui kuasa hukumnya, Frangky I. Mokalu SH menempuh permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan telah dilaksanakan, Selasa (25/2/2025) di Poyowa Besar , Kotamobagu Selatan – Kota Kotamobagu.
Kuasa Hukum, Frangky I. Mokalu SH mengatakan objek terdiri dari ruko dan gudang. Ada proses lelang, pihak klien sebagai pemenang lelang.
“Nah, masalahnya ketika akan di tempati ternyata objek masih ditempati, belum dikosongkan.Dan setelah sekian lama berproses, PN Kotamobagu mengambil tindakan tegas untuk melaksanakan penetapan eksekusi,” ujar Advokat Frangky Mokalu, baru baru ini.

Selasa (25/2/2025) di Poyowa Besar , Kotamobagu Selatan – Kota Kotamobagu. (Foto : ist)
Adapun pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif. “Proses eksekusi berjalan kondusif, hanya ada riak riak kecil, tentunya berterima kasih kepada aparat kepolisian yang sangat pro-aktif dalam pengamanan itu, dan juga polisi Militer (PM) Angkatan darat dalam pengamanan proses eksekusi,” tambah Kuasa Hukum.
“Terima kasih juga kepada KPN Kotamobagu, yang telah mengambil tindakan tegas dengan telah mengeluarkan /melakukan penetapan eksekusi,” singkat Adv. Frangky Mokalu.
Pelaksanaan eksekusi, berdasarkan surat penetapan, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Kelas IB dengan Ketua Pengadilan (KPN) Kotamobagu, Jifly Z. Adam SH MH.
(Serly)






