9 Pemain Solar Bitung Jadi Terdakwa Mulai Disidangkan

Sidang dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara, dengan Ketua Majelis Maryo Marselino Soplantila, SH, MH dan anggotanya. Dihadiri JPU Kejari Bitung, Justisi Wagiuw, SH, dan para terdakwa dengan Tim Advokat Arisdo Silalahi, SH dan rekan. Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Bitung, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar bersubsidi yang berlokasi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, yang berhasil di bongkar Mabes Polri, sebanyak 9 orang tertangkap tangan, kini menjalani  sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Justisi Devli Wagiuw, SH , Selasa (10/3/2026) ketika diwawancarai media ini, mengungkap, dalam perkara ini sebanyak 9 orang jadi terdakwa dalam berkas pisah, masing masing, satu berkas lima terdakwa, berkas lainnya dua orang, dan  berkas ketiga dengan dua orang terdakwa.

“Kasus Migas terkait pengangkutan bahan bakar minyak yang tidak sesuai, mereka membawa mobil berisi solar, dengan kendaraan yang tidak diperuntukkan, pake mobil minibus, tapi isi didalamnya ada tandon,” terang JPU , Justisi Devli Wagiuw yang juga Kasi Intel Kejari Kota Bitung ini , disela sela menunggu sidang digelar.  

Menurutnya, perkara ini diungkap tim Aparat Kepolisian dari Mabes Polri yang ditugaskan melakukan penyelidikan, atas informasi yang diperoleh, ada aktifitas di gudang tertutup di Kecamatan Matuari Kota Bitung yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi.

“Penangkapan langsung dari Mabes Polri, perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan telah kami limpahkan ke PN Bitung, selanjutnya sekarang dalam proses sidang, dengan agenda periksa terdakwa untuk dua perkara, dan satu perkara lainnya masing saling bersaksi,” ujar JPU Justisi Devli Wagiuw.

Terinformasi dalam dakwaan yang termuat resmi di web SIPP PN Bitung, yang telah dipublikasi, dengan nomor perkara, 5,6,7/Pidsus /2026/ PN.Bit , peristiwa tertangkap tangan 9 terdakwa, terjadi pada 5 November 2025 di gudang tertutup milik PT Laru Berkat Karunia (bagian dari penyalur badan usaha niaga umum bahan bakar minyak,red).

Tepatnya lokasi yang terletak di Jl. Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kelurahan Sagrat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.Para terdakwa dengan inisial, NP, IN, FH, IK, RH, RK, RK, RFP dan MN, memiliki peran masing masing, sebagai koordinator lapangan dan pengelola gudang, Humas atau menghubungi antara pembeli dan penjual, kepala kerja di gudang, para tenaga bongkar muat BBM solar di gudang, serta para sopir dan pemasukan BBM juga sopir pengangkutan.   

Oleh Aparat Kepolisian, Babuk yang ditemukan, pada mobil Carry warna silver yang berisikan Jerigen / galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah.Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin maupun penugasan dari pemerintah untuk berniaga maupun melakukan pengangkutan BBM solar yang di subsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia , dan kegiatan para Terdakwa juga melanggar Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.Dan  total kerugian negara akibat dari perbuatan para terdakwa yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan jumlah barang bukti sebanyak104.897,44 Liter.BBM Solar bersubsidi dikalikan dengan nilai subsidi perliternya sebesar Rp 6.600 adalah sebesar Rp.692.323.104. Kerugian  negara tersebut belum termasuk jika dihitung dari sudah berapa lama kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah dilakukan para Terdakwa.

Oleh JPU Kejari Kota Bitung,  para terdakwa dijerat sebagaimana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts