PLN Main Serobot Lahan Warga di Tomohon, Berikut Tuntutan Pemilik Tanah

PLN membangun gardu di lahan warga tanpa izin. (Hut Kamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Tindakan haru biru PLN yang memasang gardu di lahan warga tanpa meminta izin membuat pemilik lahan geram. Dr Winslow Tjiptadi, mengaku kaget lahannya yang berada di Kakaskasen 1, persis pinggir jalan menuju Unsrit, sudah terbangun gardu PLN tanpa izin dirinya.

“Itu tanah saya bukan tanah PLN. Siapa yang suruh mereka pasang gardu di lahan itu,” ujar dr Winslow Tjiptadi, Selasa (10/11/2026) via ponsel genggamnya.

Ia heran, PLN yang merupakan perusahan negara seharusnya melaksakan prosedur legal, seperti meminta izin dan bila perlu ganti rugi ke pemilik lahan.

“Bukan main serobot lahan warga,” ujar Winslow.

Ia mendesak PLN segera memindahkan atau mencabut sendiri gardu tersebut.

“Karena kalau tidak, saya berhak untuk mencabut sesuatu yang berada dalam lahan saya. Mereka pasang tanpa izin, saya juga berhak bongkar tanpa izin karena menganggu lahan saya,” tegas Winslow.

Terpisah, mantan Kepala Lingkungan setempat, Yani Maringka menyebut diri pernah berupaya mencegah saat gardu sedang dibangun.

“Tapi jawab dari pengawas kerja mereka atas perintah atasan. Katanya sudah survei . Saya cegah karena saya diberi mandat oleh dokter untuk jaga lokasi ini. Dan sebagai mantan Pala, saya tahun siapa sebenarnya pemilik lahan ini,” ujar Maringka seraya menunjukan salinan sertifikat hak milik

Mengenai tindakan PLN itu, redaksi sudah meminta konfirmasi ke Humas PLN Sullutenggo Noven Koropit. Namun untuk menjawab itu, Koropit mengarahkan ke UP3 PLN Manado Muhamad Nouval.

Sayangnya permintaan konfirmasi via kontak Whatsapp Muhamad Nouval 08124308#### tidak dijawab, meski pesan sudah masuk atau centang dua pada selasa pukul 17.55 WITA. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts