Dari kiri: Ketua RAKO Harianto Nanga SIP, personil tim hukum dari Kantor Advokat DARWIN ARITONANG & PARTNERS, Samuel Komaru Siregar SH dan Ketua Majelis Komisioner KIP Wanda Turangan MH. (Kolase KID)

Kantor Advokat DARWIN ARITONANG & PARTNERS Apresiasi Putusan Majelis KIP Sulut yang Menolak Permohonan LSM RAKO

Manado, KOMENTAR.ID

Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (MK KIP) menolak gugatan sengketa informasi yang diajukan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO). RAKO sebelumnya memohon informasi publik mengenai status lahan 10 hektar yang disebut terjadi alih fungsi. Lahan itu berada di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam sidang yang digelar di Kantor KIP Sulut, Senin (25/8/2025), MK yang dipimpin Wanda Turangan MH menolak secara keseluruhan isi permohonan RAKO sebagai mana tertera di paragraf kedua.

“Tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Komisioner Sidang Wanda Turangan MH.

MK KIP beralasan, semua yang dimohonkan RAKO tidak dalam penguasaan termohon.

“Kami mengapresiasi kinerja MK KIP karena berani memutuskan sesuatu yang baik dan benar. RAKO tidak berhak mengajukan permohonan tentang sesuatu yang tidak dalam penguasaan termohon,” ungkap Samuel Komaru Siregar SH, personil dari Kantor Advokat DARWIN ARITONANG & PARTNERS, Senin sore.

Sidang pengambilan keputusan dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Wanda Turangan, yang didampingi Anggota Majelis Komisioner Isman Momintan bersama Andre Mongdong.

Ketua Majelis Komisioner KIP Wanda Turangan MPd usai sidang memaparkan bahwa pengambilan keputusan Majelis Komisioner sudah melewati sejumlah kajian dan pertimbangan. Yang akhirnya memutuskan dua pendapat atas sengketa informasi yang diajukan.

Pertama berpendapat bahwa hal tersebut bersifat error in objecto artinya kesalahan pada objek yang disengketakan.

Kedua, permohonan yang diminta sifatnya terbuka namun informasi tersebut tidak dikuasai termohon,” jelas Wanda Turangan.

(Rolly Sondakh)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts