Minut, KOMENTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), telah melantik 352 Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa (5/11/2024).
Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik ini dikoordinir langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Simon H. Awuy, SH, MH, serta disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Minut, Rocky M. Ambar, SH, LL.M, M.Kn.
Dalam arahannya Ambar menyentil beberapa hal menyangkut tugas dan tanggung jawab PTPS.
“Pertama tentunya adalah teman-teman (PTPS) wajib hukumnya menjaga integritas selama menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tegas Ambar.
Kemudian, ia juga meminta agar PTPS berperan aktif dalam menjaga hak politik setiap orang (masuk kategori wajib pilih).
“Pastikan tidak ada masyarakat yang tidak mendapat hak politiknya,” pintanya.
Tak kalah penting juga, sambung dia adalah setiap PTPS harus paham regulasi (kepemiluan) serta selalu membangun koordinasi.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” kuncinya.
[ein/kid]






