Talaud, KOMENTAR.ID
Keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP) di Kepulauan Talaud yang dinilai lamban di Lingkup ASN kini menemui titik terang.
Pasalnya, Pembayaran Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP) tersebut, secepatnya bakal di selesaikan dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Frenki Tiolong di temui media ini menjelaskan, keterlambatan pembayaran TTP kepada seluruh ASN di Kepulauan Talaud, secara keseluruhan bukan semerta kelalaian Pemerintah Daerah, melainkan harus melewati beberapa tahapan serta prosedur persyaratan yang di berikan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterlambatan pembayaran tersebut, Frenki menjelaskan ada beberapa mekanisme untuk harus memenuhi rekomendasi pelaporan serta pengurusan rekomendasi yang wajib di setujui Kemendagri.
” fase pelaporan artinya Pemerintah daerah harus melaporkan. yang isinya adalah, alokasi tambahan besarannya itu harus sama atau lebih kecil dari tambahan alokasi tahun sebelumnya, sambil di bentuk pelaporan melalui format yang di sediakan Kemendagri yang bersifat wajib,” kata Frenki Sabtu, (03/05) Kemarin.
Lanjut, Apabila alokasi tambahan penghasilan tahun 2025 lebih besar dari alokasi TTP tahun 2024, maka wajib Pemerintah Daerah mengurus rekomendasi bertambahnya penghasilan pegawai, baik besaran ataupun indikator baru yang harus di bayarkan.
” Prosedur di tahun 2024 hanya melakukan pelaporan, dan tahun ini karna anggarannya naik jadi wajib melakukan rekomendasi. di dalamnya kami menemukan hal baru melalui aplikasi Simona yakni Layanan Pengurusan Administrasi Kemendagri,”ungkapnya.
Di jelaskan Frenki Terkait Prosedur mekanisme Kementerian Dalam Negeri, pihaknya pada awalnya menemui kesulitan untuk melakukan prosedur administrasi yang akhirnya dapat di selesaikan melalui sembilan point syarat yang di berikan Kemendagri untuk di tuntaskan.
Tak hanya sampai di situ Frenki juga menegaskan, Pemerintah daerah berupaya untuk meletakkan prosedur persyaratan dengan sebaik-baiknya melalui landasan yang benar untuk menghindari permasalahan di kemudian hari terhadap penerima TPP.
” Ini tinggal menunggu rekomendasi persetujuan yang sebagian besarnya telah di setujui, dan kami merasa proses rekomendasi sudah tidak ada halangan lagi dari Keuda, dan surat pengantarnya sudah ada,”ucap Kabag Organisasi Setda Pemkab Talaud.
Perlu di Ketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Bakal mengucurkan dana sebesar 63,1 Miliar dalam Pembayaran TPP yang di hitung sejak awal tahun 2025 di dalamnya termasuk (PPPK) yang sudah bekerja dan memiliki SK.
” Kami berharap rekomendasi segera diterima karna pemenuhan syarat administrasinya telah tuntas. Catatan2 dan koreksi atas pemenuhan syarat telah di lengkapi dan dinyatakan tuntas,”Pungkasnya.(Ndo)






