Minut, KOMENTAR
Bukan rahasia lagi kalau banyak perangkat desa saat ini terjerat kasus penyalahgunaan dana desa (Dandes). Tidak heran jika kemudian hal ini menjadi atensi serius sejumlah kepala daerah, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum (APH), tak terkecuali di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Terbukti, Selasa (28/2/2023), di Kecamatan Kauditan digelar sosialisasi tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dandes. Tak tanggung-tanggung, pematerinya diambil langsung dari APH yakni Kanit 2 Sat Reserse Kriminal Polres Minut, Aipda Johan Salawoba.
“Pertama-tama, kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kecamatan Kauditan yang boleh menggagas kegiatan yang sangat berguna ini,” kata Salawoba, ditemui usai kegiatan yang dipusatkan di balai pertemuan Kecamatan Kauditan.
Menurutnya, meski sebatas sosialisasi, pertemuan ini tak bisa dipandang sebelah mata. “Baru-baru ini di Kecamatan Kauditan sendiri kita bisa lihat sudah ada contoh di mana ada penyalahgunaan dana desa yang sudah bermuara ke tindak pidana,” tuturnya.
Disebutkannya, kejadian itu menjadi contoh di mana konsekuensi dari penyalahgunaan Dandes ialah pidana. Dan dengan adanya sosialisasi ini, boleh jadi pedoman atau acuan ke depan dalam mengambil kebijakan sehubungan dengan penggunaan Dandes.
“Dengan kata lain, ini adalah bagian dari upaya pencegahan yang kami APH lakukan terhadap penyalahgunaan Dandes,” terangnya sembari menyebutkan, pihaknya sangat terbuka ketika ada perangkat desa yang ingin konsultasi atau sharing perihal pemanfaatan Dandes agar tak bersinggungan dengan hukum.
“Kita selalu berupaya di mana penerapan hukum haruslah menjadi pilihan terakhir. Oleh karena itu, upaya pencegahan jadi fokus kita,” kuncinya.
Sementara itu, Camat Kauditan, Roy Rampengan, menyebutkan jika kegiatan ini sangat urgent dilaksanakan. Pasalnya, sudah banyak kejadian yang bersinggungan langsung dengan penggunaan Dandes bermuara ke ranah hukum.
“Itulah sebabnya perangkat desa mulai dari Hukum Tua, Bendahara, Sekretaris hingga Kaur Keuangan kita bekali lewat sosialisasi ini,” sebut Rampengan.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, perangkat desa lebih memahami mekanisme serta larangan terkait penggunaan dana desa.
“Rencananya kegiatan ini akan kita laksanakan dua kali dalam setahun. Tahap awal berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan tahap dua berupa Penguatan saat penyusunan laporan pertanggungjawaban,” kunci birokrat yang gemar olahraga motor cross ini.
[***/ein]






