PT NSC Pidanakan Warga Sario karena Jual Motor Kredit yang Belum Lunas

Manado, KOMENTAR ID

PT Surya Nusa Ciptadana (NSC) Finance mengambil langkah tegas terhadap seorang pria berinisial BSS, warga Kecamatan Sario, karena menjual motor yang masih dalam proses kredit.

Menurut Branch Manager PT NSC, Laygan Maindoka, pelaku mengajukan pinjaman untuk membeli satu unit sepeda motor merek Honda Vario. Namun, ia hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan, lalu langsung menjual motor tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat peringatan dan somasi, namun yang bersangkutan tidak kunjung melunasi tunggakan. Akibatnya, kami mengalami kerugian sekitar Rp39 juta,” jelas Maindoka.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, motor tersebut ternyata sudah dipindah tangankan tanpa izin dari pihak NSC Finance. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke Polresta Manado dan kini sudah masuk ke tahap penuntutan oleh kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pelaku terjerat pasal 36 UU Fidusia dan atau penggelapan.

Maindoka menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus serupa ke jalur hukum. Ia juga mengimbau para konsumen untuk membayar angsuran tepat waktu dan datang ke kantor jika mengalami kesulitan.

“Kami terbuka untuk diskusi jika ada kendala. Jangan ambil jalan pintas yang bisa berujung pidana,” pungkasnya.

[***]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts