Manado, KOMENTAR.ID
Polresta Manado akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial DK alias Dedi.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dan akan segera mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan memeriksa terlapor/terduga, setelah itu kasus ini akan kami gelar,” ujar AKP Regan kepada wartawan, Selasa, (11/02/25)
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, korban, serta saksi lainnya. “Pemeriksaan terakhir terhadap saksi dilakukan pada 10 Februari 2025,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang ibu berinisial RL melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa putrinya ke Polresta Manado pada 17 Januari 2024. Namun, hingga kini terduga pelaku belum ditangkap, membuat pihak keluarga merasa kecewa dan khawatir.
“Pelaku masih bebas berkeliaran, sementara anak saya mengalami trauma berat,” kata RL kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, pada 22 Januari 2024, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan nomor B/243/I/2024/Reskrim. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan mereka dengan nomor 73/I/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan.
RL berharap kepolisian segera menangkap terduga pelaku agar tidak ada korban lainnya. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” harapnya.
[jhn]






