Manado, KOMENTAR.ID
Seorang pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial JR, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai perempuan berinisial F (47), yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut.
Laporan terhadap JR telah diterima dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/357/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, di area kantin kantor Satpol PP Provinsi Sulut.
Kepada media, F menjelaskan bahwa insiden bermula saat dirinya hendak mengklarifikasi kepada JR terkait isu yang menyebut JR telah menyebarkan hal-hal buruk tentang dirinya.
“Saat saya menanyakan hal itu secara baik-baik, JR langsung emosi, membentak saya, dan memukul meja di depan saya. Tak lama kemudian, saat berdiri, dia menendang saya hingga mengenai bagian pinggul. Saya merasa sangat kesakitan,” ujar F, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5).
Merasa diperlakukan tidak semestinya di lingkungan kerja, F akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulut guna diproses secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Provinsi Sulut maupun dari JR terkait laporan tersebut.
[jhn]






