Tahuna, KOMENTAR.ID
Ada yang aneh dengan penuturan anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang dalam sidang pemeriksaan korban di PN Tahuna, Senin (21/7/2025). Majelis Hakim PN Tahuna, mulai memeriksa anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu, pria yang mengaku dilempar petani kopra Kalasuge Handry Dalema alias Soba pada 6 November 2023 silam.
Dalam sidang ini, Jhon mengakui sudah pernah disidangkan terdahulu dengan kasus dirinya sebagai pelaku dan Soba sebagai korban. Kali ini, Jhon menyebut dilempar pelaku Soba, meskipun fakta-fakta hukum terdahulu dia mengaku salah dan sempat meminta maaf kepada Soba (korban sidang terdahulu).
“Saya dianiaya pelaku Handry Dalema dan Fandi Dalema di perkebunan Kalasuge. Saya dilempar dengan kelapa dan dipukul dengan kayu. Melempar dengan kelapa mengenai dahi. Kemudian di dada,” ujar Jhon menjawab pertanyaan hakim.
“Untuk Fandy Dalema, memukul pakai kayu sebanyak tiga kali,” kata Jhon.
Dia pun mengatakan dirinya mengambil kelapa di kebun itu, karena kelapa milik ibunya.
“Kelapa itu milik ibu saya. Ibu saya punya anak tujuh. Kebun diberikan kepada kakak saya, Sem Sampakang. Saya ada kuasa dari Sem Sampakang. Ada Surat wasiat. Kami menang PK,” jawab Jhon.
Selanjutnya tambah dia, ada lelaki bernama Vorus Kantohe yang menjaga kebun itu.
“Saya bilang ke Soba. Kelapa ini milik kami karena kami sudah menang di PK. Bagaimana kalau ngana pe lelah berapa hari ini kita mobayar (Bagaimana kalau kelelahanmu hari ini saya bayar. Dia bilang nembole (Dia bilang tidak boleh),” jelas Jhon.
“Kita bilang nembole sedangkan ini kita pe tanah. Soba bilang nembole. Tetap kita mo ambil. Saya langsung menunduk ambil kelapa mau muat. Langsung dia berdiri lalu di lempar ke saya. Lemparan pertama kena kedua nda kena. Ketiga kena. Lalu saya ambil kelapa lempar balik,” terang Jhon
“Dia pegang peda (parang) lalu panggil anaknya. Tidak lama kemudian,” sambung dia.
Sesaat kemudian Putra Soba, Fandy Dalema muncul sambil berkata “Kamu (Jhon) pukul ayah saya,”.
Fandy yang melihat ayahnya sudah pendarahan langsung memukul Jhon, lantas Gaspar yang merupakan orang bawaan Jhon melerai.
Setelah kejadian itu, menurut Jhon, Kasatreskrim Roy Mantiri sarankan untuk saling memaafkan.
“Saya setuju, saya akan meminta maaf. Dua kali permohonan maaf. Akibat penganiayaan itu, saya dua Minggu tidak kerja karena sakit,” ungkit Jhon.
Nah mengenai penuturan Jhon yang menurut Soba cuma ‘air kata-kata korban’ Jhon ini, Soba dan anaknya Fandy Dalema membantah hampir keseluruhan. Bantahan itu juga karena ada fakta-fakta persidangan terdahulu dimana Jhon sebagai terdakwa dan Soba sebagai korban.
Menurut Soba, di persidangan terdahulu, Jhon yang melempari kepala hingga sobek dan perdarahan. Itu terdapat barang bukti, foto dan video pendarahan.
“Saya hanya sekali membalas tapi tidak kena. Makanya dia tidak ada luka termasuk lecet. Anak saya memukul dia karena panik lihat saya bapaknya sudah kondisi pendarahan,” jelas Soba membantah isi dakwaan.
Soba mengatakan, tanah itu milik Sem Sampakang. Dia bekerja sama dengan Sem Sampakang sejak tahun 1984 hingga sekarang tanah itu dikuasai anak Sem Sampakang yaitu Tony Sampakang dan Opo Sampakang.
Dalam suatu waktu sekitar 7 bulan Soba merantau ke Manokwari. Tiba-tiba Jhon memasukkan Vorus Kantohe menjaga tanah itu tanpa disetujui pemilik Sem Sampakang.
“Saat saya pulang Kalasuge, saya kembali bekerja sama dengan Sem Sampakang,” kata Soba.
Lalu pernyataan Jhon Sampakang bahwa tanah di Kalasuge milik ibunya ditepis pengacara Soba, Alfian Boham SH.
Menurut Alfian, tanah itu milik Sem Sampakang yang mendapat warisan resmi dari ibu kandungnya. Nah ketika Sem Sampakang meninggal, secara hukum tanah dan tanaman milik ahli waris yang merupakan anak kandung Sem Sampakang yaitu Tony Sampakang dan Opo Sampakang.
“Yang pasti Fri Jhon Sampakang tidak ada hubungan apa-apa di situ. Sem Sampakang punya anak kandung. Pernyataan Fri Jhon Sampakang bahwa dia memenangkan peninjauan kembali itu keliru. Tidak pernah ada putusan hukum itu,” ungkap Alfian Boham didampingi Yafti Tawas SH.
Selanjutnya Boham kembali bertanya kepada Jhon.
“Bagaimana mungkin Anda sebagai korban lupa kalau lemparan kelapa oleh terdakwa Soba kena di bagian mana.
Ini suatu kejanggalan bahwa Fri Jhon merekayasa perkara ini,” tanya Boham.
Boham juga mempertanyakan pengakuan empat saksi yang dihadirkan Fri Jhon Sampakang ternyata dibayar.
“Saksi yg dihadirkan oleh Fri Jhon ternyata semua dibayar oleh Fri Jhon. Ini fakta yang diungkapkan dalam persidangan,” ungkap Boham.
Lanjut, Boham meminta hakim untuk memeriksakan satu per satu karena kasus ini sudah berperkara dalam sidang terdahulu.
Lantas, surat wasiat, surat kuasa dan informasi menang PK yang dihembus Jhon Sampakang justru saat ini sedang dalam proses hukum di Polda Sulut atas laporan tindakan pidana kesehatan dan rekayasa surat wasiat.
Penanganan perkara pemukulan anggota DPRD Sangihe FJS terhadap petani kopra lelaki Handry Dalema alias Soba, meninggalkan serangkaian fakta ironis. Bayangkan korban Soba yang babak belur berdarah – darah akibat dianiaya pelaku Legislator FJS alias Jhon malah berbalik menjadi pelaku di sidang dengan laporan polisi FJS . Penanganan kasus FJS ini sempat menyita perhatian publik setelah kader Gerindra itu tidak ditahan Jaksa Sangihe, kemudian hanya dituntut tiga bulan penjara dan setelah itu FJS mulai jarang hadir persidangan.
Kantor Hukum Alfian Boham Law Firm yang menyadari ada sinyalemen ketidakberesan penegakan hukum di PN Tahuna, akhirnya memutuskan melaporkan kasus FJS ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra setelah sempat memasukan laporan yang sama ke DPD Gerindra Sulut, Sabtu (11/7/2025) sore. Adapun isi surat ke DPP Gerindra itu yakni tim hukum meminta DPP untuk menindak FJS berupa pemecatan dari organisasi partai dan pergantian antar waktu (PAW).
“Laporan kami karena serangkaian praktek ketidakadilan dalam perkara dengan pelakunya kader Gerindra dan korban petani kopra. Kejahatan yang dibuat FJS sudah diakui depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kedua 8 April 2025 lalu. Tapi aneh sekarang, korban malah menjadi tersangka di laporan FJS untuk insiden pemukulan dan penganiayaan yang sama. Bagaimana mungkin satu pokok perkara jadi dua laporan pidana yang berbeda?,” ujar pengacara Alfian Boham SH, Sabtu siang.
Dia menyebut ada tengara partisipasi Kejaksaan untuk menyelamatkan kejahatan hukum kader Gerindra FJS tersebut.
Misalnya, Boham menyebut pada tanggal 2 Juli pihaknya mendaftarkan sidang praperadilan karena korban dijadikan tersangka atas laporan Fri Jhon Sampakang. Tapi tiba-tiba Jaksa menerima tahap 2 tanggal 3 Juli, padahal tangga 2 Juli tim sudah memohon penundaan tahap 2. Usai menerima tahap 2, keesokan harinya tanggal 4 Juli, Jaksa melimpahkan berkas ke PN Tahuna.
Kerja super cepat itu dinilai sebagai upaya untuk menjegal kemungkinan sidang Praperadilan yang secara hukum adalah hak Handry Dalema atau Soba.
“Nah inilah yang menjadi alasan kami harus melaporkan ke DPP Gerindra, DPD Gerindra Sulut dan nanti akan kami laporkan juga ke Jamwas Kejagung RI. Jangan sampai praktek hukum seperti ini akan jadi kebiasaan dan menyasar ke masyarakat kecil. Ini bahaya hukum yang harusnya dicegah,” ujar Alfian Boham.
Boham menjelaskan, FJS alias Fri Jhon pada sidang kedua di PN Tahuna sudah mengakui dirinya yang menganiaya tukang kopra di lokasi perkebunan milik Tony Sampakang, Kalasuge, Sangihe. Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di PN Tahuna, pada Rabu (8/4/2025), Fri Jhon menjawab pertanyaan hakim mengenai testimoni korban Soba yang menyatakan terdakwa tujuh kali melempari korban dengan buah kelapa yang sudah dikupas.
“Lemparan pertama, langsung mengenai kepala bagian belakang telinganya. Akibat lemparan ini saya sering merasa pusing sekalipun luka di kepala sudah sembuh,” jelas korban Soba di depan Majelis Hakim.
Korban kemudian mengatakan lemparan kedua hingga ketujuh tidak mengenai tubuh korban. Selanjutnya korban mengatakan tidak pernah melempari Terdakwa dengan kelapa.
Mengenai kesaksian korban Soba, terdakwa Fri Jhon tidak membantah. Dia mengakui termasuk membenarkan pernyataan korban yang tidak pernah melempar balik dirinya.
“Benar saya yang memukul korban dengan kelapa. Dan mengenai kepala sebelah kiri, di belakang telinga hingga sobek. Dan saya meminta maaf kepada korban,” ungkap Fri Jhon di ruang sidang.
Lantas, korban Soba pun memberikan maaf kepada terdakwa sambil menyerahkan proses hukum terus berjalan.
“Saya sebenarnya memaafkan tapi hukum harus terus berjalan. Karena Terdakwa juga melaporkan saya di Polres Sangihe dan status saya di sana tersangka juga,” jelas Soba.
Kuasa hukum korban, Alfian Boham SH mengatakan fakta Hukum yang terungkap di persidangan ini tampak bertolak belakang dengan status tersangka Soba di Polres Tahuna.
“Kami akan bawa fakta hukum ini di penyidik Polres Sangihe. Bagaimana mungkin satu kejadian dibuat dua laporan dan korban yang seharusnya korban penganiayaan malah menjadi tersangka di institusi yang sama. Sama sama Kepolisian yang tangani. Ini rancu,” ujar Boham waktu itu.
Ditemui terpisah, pemilik lahan Tony Sampakang mengatakan, Soba sebenarnya sudah 40 tahun bekerja bersama mendiang ayahnya Sem Sampakang sejak tahun 1984. Lokasi itu diklaim Fri Jhon Sampakang setelah merasa mendapatkan surat wasiat yang dibuat pada 31 Desember 2020 silam ketika pemilik lahan Sem Sampakang dalam kondisi tidak cakap hukum dan sakit kritis.
“Tanah itu tanah ayah saya. Saya yang menanam pohon kelapa dan pala dulu di masa liburan sekolah. Masa begitu gampangnya Fri Jhon Sampakang bilang sudah diwariskan kepada dia,” sindir Tony Sampakang. (kim)






