Manado, KOMENTAR.ID
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kepulauan Sitaro keukeuh tidak akan menyetujui draf rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sikap resistensi PDIP ini dipicu temuan fraksi bahwa ternyata ada puluhan item proyek yang sudah dikerjakan tanpa pembahasan lebih dahulu bersama DPRD, namun dimasukkan dalam tubuh APBD Perubahan.
“Fraksi PDIP menolak karena menurut kami usulan itu akan berdampak hukum bagi personil kami di Fraksi, di kemudian hari. Lebih dari itu, kami tidak ingin uang rakyat dipakai tanpa persetujuan dewan. Semua pembangunan di Sitaro normatifnya harus melalui pembahasan dan persetujuan lembaga DPRD,’ jelas Ketua DPC PDIP Sitaro Tony Supit seraya mewanti-wanti agar anggotanya tetap kritis.
Daftar Proyek Yang Disebut Dititip Di APBD Perubahan Sitaro TA 2025;
1. Pembuatan Darurat Kanal Rp.1,100.000.000
2. Normalisasi Kali Kering Tatahadeng Rp 400.000.000
3. Normalisasi Kali Kering Mahangiang Rp.200.000.000.
4.Penanganan Darurat Pascabencana Di Pulau Tagulandang (Pembangunan Jembatan) Rp700.000.000
5. Jalan Masuk TPA Tanaki Siau Rp.250.000.000
Sementara itu, melansir salah satu Media online, Kepala Bappeda Kabupaten Sitaro menepis tudingan Ketua DPC PDIP Sitaro, Tonny Supit, yang menegaskan bahwa Dewan termasuk Fraksi PDIP tolak pembahasan APBD P 2025 Kabupaten Sitaro, karena diduga ada sejumlah proyek siluman yang dimasukkan dalam postur APBD-P tersebut.
Menurut Kepala Bapeda Kabupaten Sitaro, Ronal Pakasi, ada sejumlah proyek yang sudah dan sementara dikerjakan oleh Pemkab Sitaro melalui instansi teknis.
Namun proyek itu dikerjakan sesuai aturan hukum dan tidak ada proyek fiktif tanpa penganggaran oleh Pemkab Sitaro.
“Tidak ada proyek siluman atau sudah dikerjakan lalu baru akan ditata di APBP Perubahan Kabupaten Sitaro,” ujar Ronal Pakasi.
Dia menjelaskan, Pemkab Sitaro melakukan pergeseran anggaran berkisar 10 miliar untuk membiayai pelaksanaan sejumlah proyek yang menjadi skala prioritas bagi masyarakat dan daerah.
“Pergeseran melalui Peraturan Bupati Sitaro Nomor 5 Tahun 2025 dan juga dilakukan pemberitahuan resmi dimasukka ke Dewan,” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Sitaro.
“Ini juga mengacu instruksi presiden dan ederan menteri terkait efisiensi anggaran terutama perjalanan dinas,” kata dia.
Dia menguraikan pergeseran anggaran terutama proyek-proyek penanggulangan bencana tersebut sudah dimasukan pada APBD Induk 2025 Kabupaten Sitaro.
“Penganggaran sudah dilaksanakan di APBD Induk tapi harus dimasukan ke APBD Perubahan,” tutur Kepala Bappeda Kabupaten Sitaro.
Pernyataan Kepala Bappeda Kabupaten Sitaro sekaligus membantah semua tudingan Ketua DPC PDIP Sitaro yang juga mantan Bupati Sitaro dua periode ini yang menyebutkan sejumlah proyek siluman yang akan ditata di APBD-P,
Sehingga fraksi PDIP dan dua fraksi lainnya yang ikut mengusung Bupati dan wakil bupati Sitaro saat ini menolak agenda pembahasan di Dewan Sitaro.
Kembali pada sanggahan proyek siluman Yang disebut Kepala Bappeda Sitaro, Tony Supit menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan ada proyek siluman.
“Saya tidak pernah bilang proyek siluman tapi puluhan Proyek Yang dikerjakan seseorang namun ditagih Di perubahan APBD 2025 tanpa pembahasan dewan. Itu substansinya,” tegas Supit. (Tn Kamrin)






