BKPSDM Kota Bitung Masuk Angin? Hilang Nyali Hadapi Oknum ASN HK

Bitung, KOMENTAR.ID

Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, kian dipertanyakan. Pasalnya, instansi yang dipimpin Sonny Mangelep (Pelaksana Tugas) ini disebut-sebut tak mampu menyelesaikan persoalan ASN nakal.

Hal ini merujuk pada HK, oknum ASN di BAPPENDA Kota Bitung, yang belakangan ramai dibicarakan lantaran sejumlah kontroversi yang telah dianggap sudah menyalahi kode etik.

Informasi yang diterima wartawan media ini, HK sudah diperiksa dan mendapat teguran dari atasannya di instansi tempat ia mengabdi.

Bahkan, hasil pemeriksaan serta barang bukti sudah diserahkan ke BKPSDM Kota Bitung beberapa waktu lalu, namun sejauh ini seperti jauh api dari panggang alias tak nampak tindaklanjutnya.

Diketahui aksi HK yang viral pertama kali adalah ketika dia menyelah sambutan Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM, di Festival HAM di Kota Bitung beberapa waktu lalu, dengan mempertanyakan pembayaran TPP yang tak kunjung terealisasi.

Ironisnya, beredar kabar jika aksi tersebut dilakukan HK karena diduga telah disusupi kepentingan politik.

Tak sampai di situ, aksi HK pun semakin menjadi di media sosial seperti  Tik-Tok dan Facebook, di mana ia terus menyoroti kinerja wali kota Bitung.

Tak kalah disorot ialah, pada pelaksanaan kampanye terakhir salah satu calon walikota, ia lagi-lagi beraksi dengan memosting iringan massa salah satu Paslon yang sedang konvoi.

Postingan ini diduga sebagai bagian politik untuk menjatuhkan salah satu Paslon.

Lebih miris lagi, di antara sejumlah rentetan aksi yang terus disorot, HK disebut-sebut jarang masuk kantor.

Mirisnya, BKPSDM Kota Bitung, justru seperti dibungkam dan tidak berkutik.

Namun demikian, Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Sonny Mangelep, menepis tudingan pihaknya tutup mata terhadap kontroversi HK.

“Kami masih dalam persiapan proses pembentukan tim untuk persiapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (HK)” tepis Mangelep.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga masih menunggu beberapa dokumen dari BAPPENDA untuk keperluan kelengkapan pemeriksaan.

Sayangnya,  ia tidak bisa merinci detail dokumen apa saja yang masih diperlukan.

Akan hal ini, sejumlah pihak turut angkat bicara. Mereka seperti kompak menyebutkan jika BKPSDM lamban dan cuek bebek dengan kondisi yang ada.

“Saya khawatir sikap yang terkesan cuek ini akan memberi dampak negatif. Seharusnya juga BKPSDM juga harus ingat bahwa Pak Walikota mengemban jabatan karena ada dukungan masyarakat. Dengan kata lain, ketika beliau (Wali Kota) terus diserang, bukan tidak mungkin, akan ada pendukung dan tersinggung. Dan ini bisa memicu gesekan,” ujar salah satu ASN yang meminta namanya tak dipublis.

Sementara itu, Aktivis Robby Supit, menyindir BKPSDM Kota Bitung dengan istilah “masuk angin”. Pasalnya, bukan cuma laporan soal HK yang tak jelas tindaklanjutnya, tapi ada juga beberapa aduan lainnya.  

“Patut diduga BKPSDM Kota Bitung ini sudah masuk angin,” sindir Supit.

Dikatakannya, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjaga netralitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) yakni Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sanksi terhadap ASN yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran terhadap asas netralitas dapat berujung pada sanksi ringan hingga berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

“Dan terhadap implementasi aturan tersebut, BKPSDM Kota Bitung harusnya bertindak. Jangan justru diam saja. Ingat, Fungsi BKPSDM mencakup pembinaan, pengawasan, dan pengambilan tindakan administratif atas laporan pelanggaran ASN,” tegasnya.

“Apalagi menyangkut laporan netralitas ASN, harus disikapi secara serius karena jika tidak, akibatnya  tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, tetapi juga mencederai demokrasi dan integritas Pilkada,” kuncinya.

Sekadar diketahui, salah satu postingan media sosial HK, dirinya sempat menyoroti kinerja BKPSDM Kota Bitung yang diduga ada praktek Pungli untuk pengurusan dokumen kepegawaian.

Poin Penting:

1. Regulasi terkait Netralitas ASN:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 9 ayat (2).

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

2. Fungsi BKPSDM:

Mengawasi, memproses, dan menindak pelanggaran disiplin ASN.

3. Sanksi:

Sanksi disiplin ringan: teguran lisan atau tertulis.

Sanksi disiplin berat: pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

[VM/KID]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts