MK, KOMENTAR.ID
Sidang PHPU Pilbup Bangkalan 2024: KPU dan Pihak Terkait Bantah Dugaan Pelanggaran TSM dan Serangan Fajar
Persidangan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bangkalan 2024 yang teregister dalam Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali berlangsung pada Jumat (17/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pengesahan alat bukti para pihak.
KPU Bangkalan, diwakili kuasa hukumnya M. Faiz Putra Syanel, menyampaikan bantahan terhadap dalil Pemohon, pasangan calon nomor urut 2, Mathur Husyairi dan Jayus Salam. Pemohon mengajukan keberatan atas dugaan serangan fajar berupa pembagian uang di 18 kecamatan dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
Bantahan atas Tuduhan Serangan Fajar
Dalam sidang, KPU Bangkalan menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik money politic tersebut. “Permohonan hanya menjelaskan dugaan pembagian uang secara umum tanpa bukti yang menunjukkan keterlibatan petugas KPPS,” ujar Faiz.
KPU juga membantah tuduhan bahwa petugas KPPS di Desa Bandung, Kecamatan Konang, membagi uang Rp50.000 bersamaan dengan formulir C-6 untuk pemilih. “Pemohon tidak melampirkan bukti konkret terkait tuduhan tersebut. Bahkan laporan Pemohon kepada Bawaslu Bangkalan tidak menghasilkan rekomendasi resmi,” tambahnya.
Dalil Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu
Terkait tuduhan ketidaknetralan panitia TPS, KPU menyatakan bahwa saksi Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan resmi saat rekapitulasi suara berlangsung. “Jika keberatan, seharusnya saksi Pemohon tidak menandatangani formulir Model C-Hasil di TPS yang dipermasalahkan,” jelas Faiz.
Pihak Terkait Dukung Keputusan KPU
Moch Fauzan Ja’far, Calon Wakil Bupati nomor urut 1, turut memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait. Ia bersama kuasa hukumnya, M. Syarifuddin, mendukung keputusan KPU Bangkalan mengenai penetapan hasil Pilbup 2024.
Pihak Terkait juga menilai bahwa tuduhan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak relevan untuk diajukan ke MK. “Mahkamah hanya berwenang mengadili pelanggaran administratif TSM jika terkait asas Luber Jurdil sebagai gerbang terakhir. Dalam perkara ini, dalil Pemohon tidak memenuhi kriteria tersebut,” ujar Syarifuddin.
Petitum KPU dan Pihak Terkait
KPU Bangkalan meminta Majelis Hakim MK menyatakan sah dan benar Keputusan Nomor 2376 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024. Dukungan serupa disampaikan oleh Pihak Terkait yang meminta Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Sidang lanjutan perkara ini akan menjadi momentum penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilbup Bangkalan 2024.
Tetap ikuti perkembangan kasus ini hanya di KOMENTAR.ID untuk berita terbaru dan terpercaya.






