PETI Sulut Disorot, Polda Sulut dan Pemprov Diminta Transparan, WPR Jangan Jadi Celah Legalitas Tambang Ilegal

Manado, KOMENTAR.ID

Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Persoalan tambang ilegal dinilai tidak lagi sebatas aktivitas ekonomi masyarakat kecil, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, konflik sosial hingga dugaan keterlibatan pemodal besar.

Sorotan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus mantan jurnalis, Vebry Tri Haryadi. Ia mendesak Polda Sulawesi Utara agar tidak hanya menindak pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual, pemodal, serta jaringan distribusi hasil tambang ilegal.

Menurut Vebry, penyelidikan PETI harus menelusuri seluruh rantai aktivitas, mulai dari pemilik atau penyewa alat berat, penyandang dana operasional, pengendali lapangan, hingga pengolah, penampung dan pembeli hasil tambang (offtaker).

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan di lokasi tambang, sementara pihak yang diduga mengendalikan pembiayaan dan keuntungan justru tidak tersentuh.

“Penegakan hukum harus berpijak pada aliran bukti dan peran nyata, bukan sekadar siapa yang tertangkap basah di lokasi,” demikian penekanan Vebry dalam pandangannya.Ratatotok, Minahasa Tenggara, kawasan Bolaang Mongondow Raya hingga wilayah hutan dan konservasi disebut menjadi bagian dari persoalan PETI yang membutuhkan pengawasan serius.Tragedi bentrokan berdarah di kawasan PETI Ratatotok pada Desember 2025 yang merenggut korban jiwa juga menjadi perhatian. Peristiwa tersebut dinilai memperlihatkan besarnya potensi konflik akibat perebutan penguasaan lokasi dan kepentingan ekonomi pertambangan ilegal.Vebry meminta penanganan perkara tidak hanya berfokus pada bentrokan fisik, tetapi juga mengungkap akar persoalan, termasuk pihak-pihak yang menguasai lokasi dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.Penindakan Harus TransparanSejumlah operasi penertiban memang telah dilakukan pemerintah. Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, dengan mengamankan alat berat dan menetapkan tersangka.Penindakan berlanjut pada September 2026 di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag yang turut menyeret warga negara asing. Sementara pada Oktober 2026, penertiban gabungan dilakukan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.Namun, menurut Vebry, penindakan tersebut harus diikuti dengan pengungkapan jaringan yang lebih luas.Publik, katanya, berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk sejauh mana aparat menelusuri sumber pendanaan, kepemilikan alat berat dan jaringan perdagangan hasil tambang.Ancaman Merkuri dan Kerusakan LingkunganSelain persoalan hukum, aktivitas PETI juga membawa ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.Vebry merujuk Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Dokumen tersebut memetakan penggunaan bahan kimia berbahaya di sejumlah sentra pertambangan, antara lain Tatelu, Bolaang Mongondow Raya, Kepulauan Sangihe hingga penggunaan sianida di Ratatotok.Meski data tersebut bersifat historis dan perlu diperbarui, dokumen pemerintah itu dinilai dapat menjadi dasar untuk melakukan audit lingkungan secara berkala.Ia juga menyinggung penelitian terhadap 40 penambang emas di Ratatotok pada 2020 yang menemukan paparan merkuri di atas ambang batas pada sebagian responden.Temuan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah karena dampak pertambangan tidak hanya menyentuh kondisi lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.Karena itu, Pemprov Sulut diminta membuka hasil pengawasan kualitas air dan tanah, melakukan pemeriksaan berkala serta menyiapkan langkah mitigasi dan pemulihan lingkungan.WPR Jangan Jadi Kedok Tambang IlegalPersoalan lain yang disorot adalah tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).Vebry menegaskan, penetapan kawasan WPR melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 tidak serta-merta melegalkan seluruh aktivitas penambangan di dalamnya.Setiap kegiatan tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan WPR, mulai dari siapa pemegang IPR, bagaimana koperasi penambang dibentuk, dari mana sumber modal berasal, siapa pemilik alat berat hingga siapa pihak yang menikmati hasil akhir pertambangan.Vebry mengingatkan agar WPR tidak disalahgunakan sebagai kedok legalitas bagi pemodal tertentu melalui koperasi yang hanya menjadi formalitas.Menurutnya, masyarakat kecil jangan sampai hanya dijadikan pelaksana sekaligus menanggung risiko hukum dan keselamatan, sementara keuntungan ekonomi dinikmati pihak lain.Polda dan Pemprov Diminta Bertanggung JawabDari sisi hukum, Vebry mengingatkan bahwa Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dan kegiatan terkait rantai pasok hasil tambang ilegal.Apabila ditemukan pencemaran lingkungan, instrumen hukum lingkungan hidup juga harus diterapkan sesuai ketentuan.Meski demikian, ia menilai penertiban tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Pemerintah juga harus menyiapkan solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.Kepastian hukum, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.Vebry menegaskan, Polda Sulut perlu menelusuri jaringan PETI hingga ke pihak yang mengendalikan pembiayaan dan distribusi hasil tambang. Sementara Pemprov Sulut dituntut membuka tata kelola WPR, memperkuat pengawasan serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan nyata.Menurutnya, kekayaan alam Sulawesi Utara seharusnya memberikan kesejahteraan yang adil bagi masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan ekologis, konflik sosial dan persoalan hukum bagi generasi mendatang.

[kid/HUT]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts