Bitung, KOMENTAR.ID – Firma Hukum Namarito resmi membuka kantor hukumnya di Jalan Raya Manado Bitung, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan akta pendirian, Namarito Law Firm didirikan oleh empat pendiri, yakni Rifael .H Sitorus , Pendiri dan Direktur, Hutahaean selaku inisiator dan penggagas, Adv. John Freddy Manik, S.H., serta Adv. Arisdo Fermando Silalahi, S.H., advokat yang miliki reputasi kuat dalam perkara keperdataan, juga sebagai kurator ini.
Dengan berdirinya Namarito Law Firm , keempat nama tersebut menyatukan kekuatan untuk menghadirkan layanan hukum sebagai bentuk komitmen untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperoleh akses keadilan.
Namarito Firma Hukum lahir sebagaimana filosofi nama ‘Namarito’ dari bahasa Batak yang bermakna laki-laki dan perempuan yang sedarah atau bersaudara.
Dan menjadi landasan kebersamaan dalam membangun pelayanan hukum yang mengedepankan nilai kekeluargaan, profesionalisme, integritas, dan keadilan.
Saat ini, layanan hukum dijalankan oleh Adv. John Freddy Manik, S.H. dan Adv. Arisdo Fermando Silalahi, S.H.
Juga bersama rekan lainnya, Adv. Jerry Ransun, SH, CLA, Adv. Chintya Manes, SH.
Namarito Law Firm juga membuka kesempatan bagi advokat lain yang ingin bergabung guna memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Peresmian kantor turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Gorontalo yang diwakili M. Nadeak, Bank Mandiri KCP Girian, Bank Danamon Kota Bitung, Manulife Bitung yang diwakili Riko Meke, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia Bitung. (Serly)











