Lahan Kumaraka dan Minesel Watuwoka Likupang – Minut Segera Dieksekusi

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Advokat Lodewijk H. Kangiras, SH, MH., Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Advokat Lodewijk H. Kangiras, SH, MH telah memohonkan eksekusi lahan yang terletak di wilayah Likupang I dan II , Minahasa Utara, yakni dua bidang lahan, Kumaraka dan Minesel Watuwoka, Selasa (20/10/2026) ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Lokasi di Likupang satu dan dua, ada dua lokasi, objek, pertama di Likupang satu, tempat bernama Kumaraka, dan objek ke dua di Watuwoka,” ungkap Advokat Lodewijk H. Kangiras sebagai Kuasa Hukum dari Kuasa Keluarga Roy Enoch, pemohon eksekusi.

Dikatakannya putusan perkara di Pengadilan Negeri Manado, dan Objek di Likupang yang wilayah hukum PN Airmadidi sehingga pelaksanaan eksekusi didelegasikan ke PN Airmadidi.

“Pelaksanaan eksekusi, sudah kami mohonkan ke PN Manado yang telah didelegasikan ke PN Airmadidi. Dan kami sudah mengecek didelegasikan ke PN Airmadidi sejak dua hari yang lalu. Tadi, saya sudah cek dan bertemu dengan bagian hukum di PN Airmadidi, mereka bilang akan segera dilaksanakan,” terang Kuasa Hukum.

Menurut Kuasa Hukum Advokat Lodewijk H. Kangiras bahwa perkara ini telah dimenangkan sejak tahun 1991, tapi dikarenakan ada sesuatu dan lain hal, jadi eksekusi, baru bisa dilaksanakan pada tahun ini, 2026.

Diceritakan riwayat tanah, bahwa objek adalah tanah warisan, Palengkahu, kemudian terjadi permasalahan dengan Sigar. Dan pembuktian persidangan, di Pengadilan, “ketika putusan, hanya sampai di Pengadilan tingkat pertama, PN Mdo. Dan tidak ada upaya hukum lainnya, Banding (PT) atau kasasi (MA), jadi hanya selesai di pengadilan negeri. Tidak ada upaya hukum lainnya, sehingga perkaransudah dinyatakan Inkrah, miliki kekuatan hukum tetap.” Kunci Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Adv. Lodewijk H. Kangiras. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts