Perkara Dugaan Tipikor Dana Stimulan untuk bantuan perbaikan rumah korban bencana Gunung Ruang Tahun 2024
Manado, KOMENTAR.ID – Berkas perkara Bupati Nonaktif Sitaro C.I.K yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri telah miliki penetapan Majelis Hakim dan Jadwal sidang.
Humas PN Manado, Hakim Muhajir, SH., ketika dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas sudah sejak Selasa, 7 Oktober 2026. Dan hari sidang perdana pada Selasa, 20 Oktober 2026.
“Penetapan Majelis hakim.yang mengadili perkara , susunannya Ketua Majelis hakim, Aminudin Dunggio, SH.,MH., dengan Hakim anggota I, Thobias Benggian, SH., Hakim anggota II, Didik Purna Irawan, S.H., M.H., demikian,” singkat Humas PN Manado, Hakim Muhajir, ketika diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (13/10/2026).
Sidang perdana sebagaimana hukum acara, agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, dalam perkara ini, kasus dugaan Tipikor Dana Siap Pakai (DSP) BNPB untuk bantuan perbaikan rumah korban bencana Gunung Ruang yang merugikan negara Rp22,7 Miliar.
Telah menyeret empat orang dalam berkas splitzing, yang sudah jadi terdakwa dalam persidangan yang sementara bergulir, mereka adalah, Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro : Drs. Joi Eltiano Bernadin Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro : Drs. Denny Donald Kandoj, M.Si., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro : Joickson Micles Sagune, S.T.,M.T. dan
Pihak swasta : Denny Tondolambung.
Bertambah satu orang lainnya, yakni Bupati Nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit telah dijadikan sebagai tersangka, dan dilakukan Penahanan, di Rutan Kelas IIA Manado, Malendeng. (Serly)






