Oknum Jaksa Kejari Tomohon dilaporkan Dugaan TPKS , Korban : 3 Bulan Masa Kehamilan

Tim Kuasa Hukum, Advokat Ronald Aror,SH (Ketua IKADIN DPC Kota Manado) dan rekan, Selasa (13/10/2026) di Kantor Polda Sulut.

Tim Kuasa Hukum, Advokat Ronald Aror,SH (Ketua IKADIN DPC Kota Manado) dan rekan, Pertanyakan Proses Laporan Korban, Baik di Kejati Sulut dan LP di Polda Sulut atas Perkembangan Perkara.

Manado, KOMENTAR.ID – Malang nasib perempuan muda inisial AN (25) – sebut saja Mawar, berhubungan dengan pria dewasa yang mengaku lajang, bahkan Memiliki jabatan penting sebagai ASN dilingkup korps baju coklat  (Kejaksaan) -sebut saja Kumbang, lakukan hubungan asmara hingga Mawar  berbadan dua, ketika dimintai pertanggung jawab,

kini Kumbang menghilang, mangkir dari janji manis, menghilang lari dari tanggung jawab.

Oleh Mawar , prilaku Kumbang itu telah dilaporkan ke institusinya. Tak berhenti sampai disitu, Mawar  juga telah melaporkan Kumbang  ke Polda Sulut, atas dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Tim Kuasa Hukum Pelapor, Adv. Ronald Aror, S.H. bersama Adv. Claudy Kapahang SH mendatangi Unit PPA Polda Sulut untuk menanyakan terkait laporan Korban, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 Undang Undang (UU) TPKS.

“Ya, pada hari ini, tepatnya malam hari ini, kami mengecek laporan yang sebelumnya sudah ada. Laporan ini disampaikan oleh korban sendiri yang berinisial AN, dan terlapornya juga berinisial AM. Diketahui bahwa yang bersangkutan memang bekerja sebagai ASN di Institusi Kejaksaan Tinggi,” ujar Tim Advokat, Selasa (13/10/2026) di Kantor Polda Sulut.

Atas laporan itu, belum adanya informasi lanjutan mengenai perkembangan kasusnya. “Kedatangan kami hari ini bertujuan untuk mengecek posisi laporan tersebut. Berdasarkan surat laporan yang kami lihat, korban melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” tambah Advokat. Ronald Aror yang juga Ketua IKADIN DPC Kota Manado.

PERILAKU OKNUM JAKSA TELAH DILAPORKAN KE INSTITUSI

Menurut Tim Advokat, korban juga telah melapor ke institusi tempat terlapor bekerja dan terkonfirmasi telah ditangani pada bagian pengawasan jaksa, namun belum ada kejelasan atas laporan korban.

“Setelah kami teliti, ternyata pihak Kejaksaan Tinggi , juga telah melaporkan kasus ini ke bagian Pengawasan di Kejati. Kami sudah mengkonfirmasi bahwa memang ada proses yang berjalan di sana, namun hingga saat ini belum ada kejelasan pasti terkait laporan tersebut,” terang Adv. Ronald Aror.

Terkonfirmasi dari Tim Advokat, bahwa Korban juga telah diperiksa oleh pihak Pengawasan Internal Kejaksaan untuk konfirmasi lebih lanjut. Bahkan, bukti-bukti pertemuan dan lainnya sudah disampaikan kepada pihak internal Kejaksaan.

Bahkan Tim Advokat telah menyurati Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan proses yang telah berjalan selama ini. “Kami mempertanyakan bagaimana proses selama 14 hari yang sudah terlaksana maupun rencana ke depannya, karena menurut kami waktu 14 hari sudah cukup waktu penantian bagi korban agar ia mendapatkan kepastian mengenai hak-hak selanjutnya,” ucap Tim Advokat, Ronald Aror guna membela kepentingan klien dan penegakan hukum.

“Hingga kini, klien kami masih menanti hasil dan kelanjutannya, terutama terkait pemenuhan hak-hak korban,” Kunci Tim Advokat. Ronald Aror. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts