CEP Belum Membuktikan SK DPP tentang Persetujuan Pelantikan 3 Pelaksana Tugas

CEP dan MEP dalam suatu momentum Golkar. (ist)

Manado, KOMENTAR.ID
Politisi Golkar Christiany Eugenia Paruntu (CEP) belum dapat menunjukan legalitas yang jelas, yang menjadi dasar pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar di Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sudah melalui persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mendapat respon negatif dari kader-kader Golkar Sulut. Hingga saat ini, publik masih bertanya tentang dasar pergantian 3 DPD II yang seharusnya menurut Juklak Golkar harus ada Surat Keputusan (SK) DPP Golkar.

Lantaran tidak menunjukan SK DPP yang jelas kepada publik khususnya masyarakat Golkar Sulut, CEP dinilai membohongi publik.

“Status saat ini, kami masih meragukan pernyataan CEP soal persetujuan DPP. Karena tidak ada SK yang ditunjukan kepada internal Golkar,” jelas dua pengurus DPD II di Manado, Selasa siang.

Kader Golkar juga mempertanyakan SK Plt 3 kabupaten/ kota diputuskan dalam pleno DPD 1 Golkar Sulut.

“1 jam kemudian keluar Plt ketua, dimana persetujuan DPP?,” tanya mereka.

“Tidak mungkin DPP memberikan persetujuan dalam waktu 1 jam,” sambung mereka.

Sementara itu, CEP ketika dikonfirmasi Redaksi RadarSulutNews, Selasa malam melalui kontak WhatsApp tidak menunjukan dasar pergantian DPD II berdasarkan bunyi Juklak Nomor Juklak:-2/DPP/GOLKAR/iI/2020. Juklak yang harus dipakai sehingga secara prosedur tindakan yang dilakukan MEP sudah benar.

CEP secara tegas hanya menyatakan bahwa MEP tidak meyalahi aturan.

“Secara prosedur sudah benar karena MRP ketua definitif,” jawab CEP.

Sebelumnya, CEP menegaskan, proses penunjukan dan pelantikan Plt di tiga daerah tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar serta mendapat persetujuan pimpinan.

“Semua sudah dikonsultasikan ke DPP dan disetujui oleh Pimpinan. Itu sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” tegas CEP.

Polemik ini mencuat menyusul sorotan publik terhadap kebijakan organisasi yang dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, tentang larangan penunjukan Plt di tingkat DPD kabupaten/kota.

Dalam konteks tersebut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP) selaku Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara menjadi pihak yang melakukan pelantikan Plt di tiga daerah tersebut.

CEP menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi dan memperoleh persetujuan dari pimpinan DPP Partai Golkar.

Ia pun mengimbau seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar di Sulawesi Utara agar tidak terprovokasi oleh polemik yang berkembang serta tetap menjaga soliditas dan persatuan partai.

Menurutnya, kebersamaan seluruh kader menjadi hal penting untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan program kerja partai dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts