Alfianus A. Boham, S.H., M.H. Siap Dampingi Risky Monigir Buat Laporan Polisi di Polresta Manado, Dugaan Percobaan Pembunuhan Jadi Sorotan

Advokat. Alfianus A. Boham, S.H., M.H.

Manado, KOMENTAR.ID— Advokat Alfianus A. Boham, S.H., M.H., menyatakan bahwa dirinya telah dihubungi oleh pihak keluarga Risky Monigir untuk mendampingi korban dalam membuat laporan polisi secara resmi di Polresta Manado terkait dugaan upaya penabrakan yang diberitakan terjadi di kawasan Megamas, Kota Manado.

Alfianus mengatakan, pihaknya akan mengawal langkah hukum tersebut agar dugaan peristiwa yang mengancam keselamatan korban dapat ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, saya telah dihubungi oleh pihak keluarga untuk mendampingi Risky Monigir dalam membuat laporan polisi secara resmi di Polresta Manado. Kami akan memastikan agar peristiwa ini dilaporkan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Alfianus.

Menurutnya, berdasarkan kronologi yang diberitakan, dugaan tindakan mengarahkan kendaraan kepada korban hingga mengejarnya ketika berusaha menyelamatkan diri perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Jika rangkaian perbuatan tersebut didukung oleh alat bukti yang sah, maka terdapat aspek pidana serius yang patut diperiksa.

Pasal Percobaan Pembunuhan Perlu Didalami

Alfianus berpandangan bahwa Pasal 17 jo. Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dipertimbangkan sebagai konstruksi hukum dugaan percobaan pembunuhan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan, persoalan utama dalam perkara ini adalah pembuktian mengenai niat pelaku, tindakan yang telah memasuki tahap permulaan pelaksanaan, serta keadaan yang menyebabkan akibat yang dituju tidak terjadi.

“Apabila benar kendaraan digunakan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang, maka hal tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lain yang relevan,” tegasnya.

Dorong Polisi Bertindak Profesional

Dalam proses pelaporan nanti, pihaknya akan mendorong agar keterangan korban dan saksi-saksi diperiksa secara menyeluruh, rekaman CCTV diamankan, serta seluruh fakta kejadian ditelusuri secara objektif.

Menurut Alfianus, penanganan perkara harus berorientasi pada pencarian kebenaran dan perlindungan terhadap korban, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

“Harapan kami, Polresta Manado dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Hukum harus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama ketika terdapat dugaan tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa seseorang,” ujarnya.

Boham menambahkan, pendampingan hukum ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban terlindungi serta agar dugaan tindak pidana tersebut mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum. (*)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts