Keberatan Pemohon Terhadap Termohon yang Melampaui Batas Ketidak – hadiran sebanyak Dua kali serta Hadir Tanpa Legal Standing – Dianggap Melepas Haknya
Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya soal keberatan Pemohon Praper terhadap Termohon yang sudah melampaui batas ketidak – hadiran yang dianggap melepas haknya dan hadir tanpa dasar kuasa , legal standing. Hakim tunggal Praper gunakan hak Dikresinya memberi kesempatan terhadap kuasa Termohon untuk duduk dalam sidang. Senin (5/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hakim Tunggal Praperadilan Faisal Munawir Kossah, SH, dalam pertimbangannya.
“Keberatan Pemohon tetap mempunyai dasar untuk dicatat dalam berita acara, dan dipertimbangkan dalam putusan , sementara kesempatan yang diberikan kepada Termohon merupakan kewenangan Hakim, diskresi hakim atau judicial discretion yang merupakan ruang kebebasan atau kewenangan yang dimiliki oleh hakim untuk menafsirkan hukum,” ucap Hakim Tunggal sebagaimana dalam pertimbangan putusannya.
Perdebatan dalam sidang praperadilan yang oleh Pemohon telah menyatakan keberatan dengan mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pihak Termohon telah dianggap melepaskan haknya untuk mengajukan jawaban dan mengikuti tahapan pemeriksaan pada persidangan tersebut dengan mengingat sifat dari pemeriksaan cepat praperadilan yang telah dibatasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pemohon menyatakan keberatan kembali atas kehadiran Pihak Termohon berdasarkan surat kuasa, dengan alasan bahwa pemberi kuasa, yaitu Kapolda Sulawesi Utara, bukanlah pihak yang berkedudukan sebagai Termohon dalam perkara a quo,
sehingga menurut Pemohon pemberian kuasa tersebut belum menunjukkan adanya pemberian kuasa secara langsung dari pejabat yang mempunyai kedudukan sebagai pihak Termohon, yaitu Kepala Kepolisian Resor Kota Manado Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Manado.
Dalam penilaian Praper, diberikannya kesempatan kepada Termohon merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai Hakim untuk menjaga tertibnya proses peradilan sekaligus menjaga kewibawaan Pengadilan sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, dengan menjunjung tinggi nilai kebijaksaan serta menghormati kedudukan Kepolisian sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan.
Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat bahwa untuk menyudahi perdebatan tersebut dengan menyatakan peringatan dan kebijakan bahwa untuk menjaga obyektifitas serta transparansi dan menjunjung tinggi asas berimbang didalam jalannya proses pembuktian dipersidangan,
maka Kuasa Termohon dipersilahkan untuk duduk didepan Persidangan ini dengan terlebih dahulu meperlihatkan surat kuasanya yang Pihak Termohon yakni Kepala Kepolisian Resor Kota Manado Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Manado. Kuasa kepada Kompol Erwin Kristanto, SIK, MH, AKP. Sundartami, SH, Iptu Doly Irawan, Ipda Yalus, SH,.Aiptu B. Sampealang, SH, Aipda Tajudin Mokoginta dan Brigadir Fermando Kansil, SH,MH.
Dan amar putusan, disebut menyatakan Termohon telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum untuk hadir dalam persidangan Praperadilan, namun Termohon tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut dalam persidangan.
“Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian dan menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Status Tersangka”
Permohonan Pemohon Praperadilan Windyarti Mamu dengan Tim Kuasa Hukum,Advokat Penghiburan Balderas, SH, MH, Adv. Dr. Grubert T. Ughude, SH, MH, Adv. Huisje H.Rori, SH, dan Adv. R. Youhea S. Kumoro, SH. (Serly)






