Peninjauan Kembali, Adv Danie Kauntu Masukan Novum Baru, Pemohon Jekspi Kanine, AmaTa

Kuasa Pemohon PK, Adv. Danie Kauntu, SH (Kiri), Senin (5/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Jekspi Kanine, AmaTa, Advokat Danie Kauntu, SH., masukkan 4 Novum (bukti baru) dalam sidang pemeriksaan oleh Majelis Hakim sebelum permohonan PK dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Senin (5/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Adapun Novum yang telah diajukan, yakni berkas perkara pidana biasa ke pidana khusus.

Bahwa awalnya pemohon PK melaporkan atas pidana biasa, Pidum penggelapan dengan ada laporan polisi di Polres Kotamobagu.

Pemohon meminta uang hasil pekerjaan agar dibayarkan oleh Sangadi, namun tidak dibayarkan.

“Tentang tidak dibayarkannya oleh Sangadi sebagai direktur perusahaan Arta Prima merangkap Sangadi, atas pekerjaan yang tidak dibayarkan,” ungkap Kuasa Pemohon PK.

Tetapi dalam proses laporan polisi tidak dilanjutkan, belakangan prosesnya dilanjutkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Tipikor, “Nah, ini tidak bisa, dalam KUHAP tidak mengatur seperti itu, harus satu persatu, distop dahulu perkara,” tegas Kuasa Pemohon PK yang telah memasukkan bukti perpanjangan penahanan dari PN Kotamobagu.

“Ini tentunya menjadi pelajaran bagi APH agar tidak ada kejadian seperti hal ini terhadap yang lainnya. Jangan sampai terjadi hal hal seperti ini, lagi,” tegasnya bahwa pidana biasa disatukan dengan Pidsus, harusnya dipisahkan.

SUMBER DANA PROYEK, bahwa Terpidana Jekspi Kanine, AmaTa, sebagai pihak swasta, Terpidana dalam perkara Tipikor proyek pekerjaan drainasse sungai Tapagale di Desa Bakan, kabupaten Lolayan, Bolmong, ditahun 2023-2024.

Dimana sumber dana proyek pekerjaan dari keuangan dana Swasta.

KERUGIAN NEGARA TOTAL LOSS, FAKTA SIDANG ADA AKTUAL LOSS, Kerugian negara dihitung sebagai total loss, tetapi fakta dilapangan ada pekerjaan dan ada aktual loss.

Ada pekerjaan namun dianggap total loss. “Fakta  dilapangan, fakta persidangan , pekerjaan telah dilakukan sebanyak 73 persen namun dalam putusan pengadilan tingkat pertama (PN) diperkuat pada tingkat banding (PT) bahwa itu adalah total loss,” ungkap Advokat. Danie Kauntu sembari menambahkan telah memasukkan dan menunjukkan bukti bukti berupa dokumentasi, dan foto foto.

Kuasa Pemohon PK dalam harapan agar permohonan dapat diterima oleh Majelis hakim pemeriksa pengadilan tingkat pertama, “Tentunya Mahkamah Agung sebagai Yudex Yurex yang akan memberikan putusan, bahwa ini novum yang kami sampaikan, semoga dapat putusan yang seadil-adilnya.” Kunci Kuasa Pemohon PK.

Dalam sidang Kuasa Pemohon PK telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Samratulangi, Dr. Eugenius Paransi, S.H., M.H.

Terinformasi, masih ada dua kali persidangan kedepan, pada tanggal 12 dan 19 Oktober 2026 dengan agenda kesempatan diberikan pada Termohon PK. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts