Manado, KOMENTAR.ID – Penggugat, A Mokorowu, dengan Kuasa Hukum Advokat. Steven Gugu, SH,MH., dan Adv. Inggrid Parengkuan, SH., layangkan gugatan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk, yang berkantor cabangnya diareal Megamas, Manado, atas perbuatan melawan hukum. Kamis (1/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa Hukum, Steven Gugu mengatakan kliennya selaku penggugat (Debitur) Bank Pundi sebelumnya, yang kemudian Bank Pundi diambil alih oleh Bank Banten.
Penggugat sudah melunasi kredit, namun objek jaminan yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado, berbatasan dengan Citraland telah dilakukan pelelangan oleh pihak Bank.
“Pada waktu mengurus fasilitas, ternyata ada tagihan, ketika dia (penggugat) menyelesaikan pembayaran pelunasan. Lucunya, pelunasan itu sudah dilaksanakan, namun jaminan sudah dilelang,” ungkap Kuasa Hukum, Steven Gugu.
ASET DILELANG TANPA ADA PEMBERITAHUAN
Ada kejanggalan ketika objek jaminan sudah dilelang, soal tidak ada pemberitahuan waktu pelelangan, bahkan risalah hasil lelang pun tidak diberikan.
“Penggugat selaku Debitur merasa di tricky , dijebak, sudah membayar pelunasan, ternyata objek sudah dilelang, sedangkan pada waktu pelelangan tersebut, objek yang dilelang, dia tidak diberitahu. Kapan lelangnya, berapa outstanding utangnya tidak diberitahukan secara jelas,” tegas Kuasa Hukum.
OJK TURUN TANGAN, DOKUMEN DAN RISALAH HASIL LELANG TAK DIBERIKAN
Lanjut Kuasa Hukum, Advokat Steven Gugu, kliennya sudah mengajukan permintaan dokumen termasuk risalah lelang, berapa hasil lelang, tapi tidak pernah diberikan.
“Dari pihak debitur sudah mengajukan upaya baik baik, meminta secara baik baik. Sampai OJK bahkan sudah meminta (ke pihak bank) untuk memberikan, tapi tidak diberikan hingga hari ini, tidak diserahkan risalah, berapa hasil lelang,” ungkap Kuasa Hukum.
Akan hal itu, Kuasa Hukum, Steven Gugu menegaskan bahwa pihak bank tidak boleh melakukan pelelangan objek jaminan atau agunan secara sepihak serta harus ada pemberitahuan lelang yang patut diketahui kepada debitur.
“Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat. Bank tidak bole memperlakukan debitur seenak enaknya saja,” pungkas Kuasa Hukum Steven Gugu yang diketahui dalam organisasi Advokat, DPC PERADI Manado miliki jabatan Bendahara.
Sebelum masuk pada pembacaan gugatan, kedua belah pihak telah melalui tahapan mediasi. (Serly)






