Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat Marhaendra Sangian, SH, Adv. Gelendy Morten Lumingkewas, SH, MH, dan Adv. Julie Kimbal, SH, MH, Kuasa Hukum dari para terdakwa Brett Gunter dan Bach Tinungki memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, agar membebaskan Terdakwa Brett dan Bach oleh karenanya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair. Senin (28/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado
“Menyatakan Terdakwa Brett dan Bach tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair.” ucap Tim Advokat dalam pembacaan pembelaan secara terpisah untuk dua terdakwa berkas splitzing.
“Membebaskan Terdakwa Brett dan Bach oleh karenanya dari Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair,” ucap Tim Advokat dalam sidang kasus dugaan Tipikor pengelolaan emas di PT HWR Desa Ratatotok, Mitra.
Sebelumnya dalam analisis fakta hukum dan berdasarkan fakta sidang, Tim Advokat untuk Terdakwa Brett Gunter dalam kesimpulan, diuraikan bahwa PT HWR telah berdiri dan memperoleh berbagai izin pertambangan jauh sebelum Terdakwa diangkat sebagai direktur. IUP Operasi Produksi diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 302 Tahun 2015 sampai dengan 29 November 2025.
Persetujuan penggunaan kawasan hutan tahun 2019 diterbitkan sebelum Terdakwa menjabat direktur dan selama pemeriksaan perkara tidak ditunjukkan adanya keputusan pejabat atau putusan pengadilan yang mencabut atau membatalkannya.
“Terdakwa diangkat setelah proses pengambil-alihan saham selesai. Ia bukan pemegang saham dan tidak terbukti menikmati hasil pengambilalihan maupun hasil penjualan emas,” ujar Tim Advokat.
Tugas utama Terdakwa selama aktif adalah pekerjaan teknis geologi dan penertiban dokumen perusahaan. Pengajuan studi kelayakan dan RKAB merupakan tindakan untuk memperoleh evaluasi dan persetujuan pemerintah, bukan tindakan menyembunyikan kegiatan dari pemerintah.
“Penggunaan data eks PT Newmont sebagai data awal dinyatakan dapat dilakukan sepanjang diverifikasi. Tidak terdapat bukti autentik yang menunjukkan Terdakwa memalsukan dokumen, mengubah hasil uji, membuat koordinat fiktif, atau memberi keterangan palsu kepada evaluator,” lanjut Tim Advokat.
RKAB Tahun 2021 disetujui Kementerian ESDM. Para evaluator memiliki kewenangan meminta perbaikan atau menolak dokumen apabila persyaratannya tidak terpenuhi, namun hal itu tidak dilakukan karena dokumen PT. HWR telah sesuai.
“Tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa memberi uang atau keuntungan kepada pejabat penerbit izin maupun evaluator RKAB.
Sejak akhir 2021 Terdakwa tidak aktif di lokasi pertambangan karena bekerja di Sumatera Barat. Status yang masih tercantum dalam akta perseroan tidak membuktikan penguasaan operasional faktual,” tambahnya.
“Keterangan saksi-saksi menempatkan Huang Jingming sebagai pengendali produksi, pengadaan, dan penjualan setelah Terdakwa tidak aktif. Tidak terdapat perintah produksi tanpa RKAB yang berasal dari Terdakwa,” terang Tim Advokat.
Perhitungan kerugian menggunakan area yang juga terdapat kegiatan penambangan ilegal oleh pihak lain. Atribusi luas kerusakan, waktu pembukaan lahan, pelaku, dan hubungan kausal dengan tindakan terdakwa tidak diterangkan secara individual dan pasti.
Ahli penghitung kerugian negara memasukkan nilai kerugian lingkungan yang berasal dari perhitungan ahli lain. Karena itu, keandalan angka akhir bergantung pada ketepatan identifikasi lokasi, pelaku, periode, metodologi lingkungan, serta pencegahan penghitungan ganda.
Tidak terbukti adanya aliran dana, emas, komisi, bonus produksi, pembagian laba, atau pertambahan harta terdakwa yang bersumber dari produksi yang dipersoalkan.
“Terdakwa dan Ir. Bach Adrianus Tinungki tidak mempunyai hubungan pribadi, tidak pernah menyusun rencana bersama, serta tidak terbukti mempunyai kesepakatan untuk menyalahgunakan kewenangan atau merugikan negara.” Kunci Tim Advokat dalam pembelaanya.
Diketahui, oleh JPU Kejati Sulut, Para terdakwa Brett dan Bach telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta dan tidak dikenai Uang Pengganti. (Serly)






