Berikut Poin Penting dalam Pembelaan Mantan Kadis ESDM Bach Tinungki Minta Bebas

Suasana sidang agenda pembelaan untuk terdakwa Bach Tinungki, Tim Advokat Marhaendra Sangian, SH, Adv. Gelendy Morten Lumingkewas, SH, MH, dan Adv. Julie Kimbal, SH, MH,. Senin (28/9/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat, terdakwa Bach Tinungki  menguraikan Fakta Hukum yang terungkap di persidangan dalam agenda pembelaan kasus dugaan Tipikor pengelolaan tambang emas PT HWR, Senin (28/9/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Advokat, Marhaendra Sangian, SH, Adv. Gelendy Morten Lumingkewas, SH, MH, dan Adv. Julie Kimbal, SH, MH, dalam beberapa poin penting yang dibacakan, dan untuk poin selainnya dianggap dibacakan.

“Bahwa pada tanggal 14 Februari 2008 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka seluruh saham PT. HWR di alihkan kepada saudara Ir. Agus Abidin sejumlah 80 persen saham, dan kepada Jonny Herry Londong sejumlah 20 persen saham berikut juga dengan struktur pengurus menjadi Direktur Jonny Londong dan Komisari Ir Agus Abidin,” ucap Advokat. Gelendy Lumingkewas dalam poin 6.

Lanjutnya, kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019, telah dilakukan beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan saham dan pengurusan PT. HWR dengan tetap menempatkan Agus Abidin sebagai pemilik saham mayoritas.

“Terdakwa Bach adalah Kepala dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sejak tahun 2017 sampai dengan Desember 2019 , Pensiun, kewenangan Terdakwa sebagai kepada dinas di lanjutkan oleh Drs. Franciscus Maindoka,” sambung  Tim Advokat.

Untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi PT. HWR membutuhkam persetujuan Dokumen Rencana Kerja Kegiatan Anggaran dan Biaya dari kementrian ESDM RI, persetujuan tersebut harus di dukung dengan 3 (tiga) aspek yaitu :

– Aspek Teknik Pertambangan

– Aspek Ekonomi dan

– Aspek Pengelolaan Lingkungan

Dalam fakta persidangan tidak ditemukan suatu fakta adanya hubungan Terdakwa. Terdakwa Tidak pernah melihat dokumen Tekno Ekonomi (studi kelayakan) 2019 PT. HWR,

dan nanti dokumen tersebut Terdakwa lihat dan ketahui pada saat Terdakwa bergabung sebagai Advisor PT. HWR setelah Terdakwa pensiun.

Mengenai di temukan dua Tekno Ekonomi tahun 2019 yang ada dalam dokumen RKAB namun ternyata dokumen Tekno Ekonomi tidak menjadi dasar dalam penyusunan RKAB hal ini telah nyata dalam fakta persidangan

Bahwa benar pernah ada pertemuan antara Terdakwa dan perwakilan PT. HWR antara lain Alm. Krisna, Gerry Mawuntu, Sahat Simanjuntak untuk konsultasi yang berkaitan pengalihan saham Agus Abidin ke Yulius Soegondo dengan perubahan-perubahan akibat peralihan kepemilikan PT. HWR. Di mana pertemuan tersebut hanya terkait peralihan.

“Surat persetujuan Tekno Ekonomi , studi kelayakan, tidak pernah dijadikan dasar dalam dokumen RKAB 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024-2026 dibuktikan dengan tidak dimuatnya didalam Matriks-1 , Matrix Administrasi dari RKAB-RKAB tersebut.” Kunci Tim Advokat dari Kantor Hukum Marhaendra Sangian.

“Membebaskan Terdakwa Bach oleh karenanya dari Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsider,” singkat Tim Advokat pada inti permohonan pembelaan.

Sebelumnya, Tim Advokat dalam uraian Fakta Hukum tersebut, guna mematahkan terkait dalil dakwaan penuntut umum, yakni Pertama, menyetujui dan menanda -tangani surat persetujuan Tekno – Ekonomi , study kelayakan, PT. HWR tahun 2019 tanpa melalui mekanisme evaluasi yang benar sesuai ketentuan, sehingga data estimasi sumber daya dan cadangan Mineral yang direkayasa/manipulasi.

Kedua, Memberikan persetujuan Tekno Ekonomi (Studi kelayakan) PT. HWR pada masa berlakunya IUP OP padahal studi kelayakan masuk dalam tahapan kegiatan IUP Eksplorasi.

Dan ketiga soal dalil dakwaan menerbitkan Persetujuan RKAB tahun 2020 IUP OP PT. HWR , Kegiatan Rekonstruksi, yang tidak sesuai ketentuan.

Dan menurut Tim Advokat Terdakwa, didapati bahwa tidak ada satupun dakwaan yang terpenuhi terhadap diri Terdakwa, hal ini sangat jelas terungkap dalam fakta persidangan.  

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Terdakwa Bach telah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50 juta apabila tidak dibayar sebagaimana ketentuan diganti pidana kurungan satu bulan. Terdakwa tidak dikenai Uang Pengganti. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts