Peringatan HANTARU 2026 Walikota Bitung Terima 66 Sertipikat Tanah Untuk Masyarakat

BITUNG.Komentar.id

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Octovia Kennedy Wowor, menyerahkan 66 bidang setipikat tanah, saat pelaksanaan penyerahan sertipikat, diterima Wali Kota Bitung ,Hengky Honandar SE, Jumat (25/09/2026) di kantor Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Pada kesempatan ini, Steven mengatakan, saat ini ada 66 bidang tanah yang terdiri 19 bidang aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan 47 lahan milik masyarakat resmi mengantongi sertipikat. Sedangkan khusus untuk wilayah Kelurahan Bitung Timur ada sebanyak 32 bidang tanah yang akan diserahkan secara langsung Pemerintah Kota Bitung.

“15 bidang sisanya, milik warga yang tersebar di wilayah Kota Bitung lainnya, total pengajuan kepemilikan sertipikat yang masuk sebanyak 150 permohonan, Sementara bidang-bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian,”ujarnya.

Steven menambahkan, semua permohonan yang masuk dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini, paling lambat di akhir tahun semua telah selesai, namun pihaknya akan tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengajukan permohonan apabila masih terdapat bidang tanah atau aset milik Pemkot Bitung yang belum memiliki sertifikat.

“Jika masih ada bidang tanah yang belum memiliki alas hak yang pasti, segara mengajukan permohonan dan akan di proses, termasuk lahan milik Pemerintah Kota Bitung,”ungkap Steven.

Dalam kesempatan ini juga, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE mengatakan, Program sertifikasi tanah sangat membantu masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebutuhan ekonomi.

“Pemberian sertipikat ini berkaitan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026, bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat menjaga dan memanfaatkan secara bijak, termasuk menjadikan sertifikat sebagai salah satu aset yang dapat mendukung pengembangan usaha,”ungkap Honandar, saat menyerahkan sertipikat kepada masyarakat.

Tambahnya juga, kalau sudah mendapatkan sertipikat, jangan dijual. Kalau membutuhkan modal, bisa memanfaatkan dengan mengajukan pinjaman ke perbankan. Sayang kalau tanahnya harus dijual.

Hadir mendampingi Jonandar, Camat Maesa, Fatmawaty Soleman dan Lurah Bitung Timur Syarifusin Takahendangen. (Yaps).

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts