Dugaan Pengrusakan Warung Pakai Sajam, Wanita Asal Pineleng Inisial ST Dilaporkan ke Polresta Manado

oplus_0

MANADO, KOMENTAR.ID

Dugaan tindak pidana pengrusakan sebuah warung dilaporkan ke Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, seorang wanita berinisial ST alias Susan Cicilia, warga asal Pineleng, dilaporkan atas dugaan pengrusakan warung milik pelapor.Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2109/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 23 September 2026.Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WITA.Saat itu, pelapor sedang berada di luar rumah dan sempat menerima panggilan telepon dari seorang saksi. Namun, panggilan tersebut tidak sempat diangkat.Tidak lama berselang, saksi berinisial FI kemudian mendatangi pelapor dan menyampaikan informasi bahwa warung miliknya diduga telah diserang dan dirusak oleh seseorang.Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian bergegas menuju lokasi untuk melihat kondisi warung.Setibanya di lokasi, pelapor disebut mendapati sejumlah barang yang berada di dalam kios dalam kondisi berantakan. Selain itu, ditemukan pula bekas-bekas benda tajam yang diduga berkaitan dengan penggunaan senjata tajam jenis parang dalam peristiwa tersebut.Akibat kejadian itu, pelapor memperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp20 juta.Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Steve Sonny Mokodompit, SH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polresta Manado.Menurut Sonny, laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diproses oleh aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Sonny, Rabu (23/9/2026).Ia berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.Di sisi lain, laporan tersebut masih berada dalam tahap proses penanganan aparat penegak hukum. Status terlapor dalam perkara ini belum dapat dipersamakan dengan tersangka sebelum adanya penetapan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts