Manado, KOMENTAR.ID- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan nomor registrasi DPS/22/VI/RES.1.11./2026/Reskrim. Pencarian ini ditujukan terhadap seorang wanita berprofesi pengacara bernama Agnes Julenda Pangau.
Berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Manado, kehadiran Agnes dinilai sangat penting untuk memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.
Keterangan dari bersangkutan diperlukan terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHPidana. Peristiwa hukum tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2025 di Desa Kalasey Jaga III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Profil Singkat Saksi
Berdasarkan data resmi Polresta Manado, berikut adalah identitas saksi yang dicari:
- Nama Lengkap: Agnes Julenda Pangau
- Tempat / Tanggal Lahir: Manado, 15 Agustus 1970 (Usia: 55 Tahun)
- Jenis Kelamin: Perempuan
- Pekerjaan Terakhir: Pengacara
- Alamat Terakhir: Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan atau sempat melihat keberadaan Agnes Julenda Pangau untuk segera berpartisipasi membantu jalannya penegakan hukum.
Masyarakat dapat langsung menginformasikan atau menyerahkan keterangan ke kantor Polresta Manado di Jalan Piere Tandean, Manado, atau menghubungi penyidik melalui kontak Sat Reskrim Polresta Manado di nomor saluran telepon/WhatsApp: 0813-4194-361.






