Persidangan Setempat, Adv Nofrian Maariwuth Lawan Developer Griya Asri dan Nobu Bank

Pemeriksaan lokasi atas objek 1 unit rumah di Holland Village, Jalan Den Haag 2 No. 0035, Manado, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Jumat (18/9/2026).  

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum Advokat  Nofrian Maariwuth, SH., S.IP. dan rekan dalam gugatan PMH melawan developer Griya Asri dan Nobu Bank dengan agenda Pemeriksaan lokasi , atas objek 1 unit rumah di Holland Village, Jalan Den Haag 2 No. 0035, Manado, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Jumat (18/9/2026).  

Dalam persidangan setempat dengan Majelis hakim yang dipimpin Felix Wuisan, SH, MH, dan anggotanya.

Dihadiri para pihak Tergugat,  PT Griya Asri Utama dan PT Nobu National Bank.

Usai PS, Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Adv. Nofrian Maariwuth, SH., S.IP. Adv. Glendy Morten Limingkewas, SH.,MH dan Adv. Lefrando Sumual, SH., MH.

Bahwa hasil PS, lokasi diakui pihak tergugat I dan II, terkait batas batas dan luas objek.

“Kami mengajukan permohonan persidangan setempat, karena klien kami, persoalan menunggak satu bulan, nah kemudian ,klien kami memberikan uang deposito Rp50 juta, diluar tunggakan satu bulan,

Jadi ketika dipotong dengan 8 juta lebih, maka uang deposito masih ada 41 juta lebih, Nah otomatis dari kurangnya uang pembayaran satu bulan itu, masih diuntungkan pihak Nobu Bank dan PT Griya Asri,” terang Adv. Ryan Maariwuth.

“Tetapi tiba tiba , tidak tahu apa yang menjadi dasar, tiba tiba klien kami, sudah diputus airnya, sehingga  tidak bisa melaksanakan aktivitas di rumah ini,” sambungnya.

“Hal ini, belum ada putusan pengadilan secara resmi dalam kitab undang undang hukum acara perdata, tapi sudah dialihkan untuk dijual. Nah ini kan semestinya melanggar,” tegas Kuasa Hukum Penggugat.

“Dengan demikian dalam pemeriksaan setempat ini, kami juga mengacu pada asas hukum acara. Kami juga akan membawa keranah, kepihak yang berwajib, kemungkinan akan kami melaporkan, hal ini ke Polda,” tambahnya.

Bahwa  Penggugat/Klien merasa dipermalukan, ketika melakukan aktifitas diluar, hal hal untuk melakukan kegiatan rumah tangga, itu sudah diputus.

Menurut Kuasa Hukum, dalam mediasi, permintaan penggugat hanya dua saja, tetap lanjut menempati/tinggal, dan membayar hak dan kewajiban kepada developer dan pihak Bank.

“Kami berkeyakinan akan menemukan titik jalan yang benar, padahal diawal persidangan, kami meminta mediasi berdamai. Perdamaian itu hanya dua tuntutan kami, pertama klien kami tetap berlanjut tinggal di rumah ini dengan membayar, satu bulan dengan melanjutkan. Bahwa proses ini sebenarnya menguntungkan pihak PT Griya Asri, dan kedua menguntungkan pihak Bank Nobu. Namun mendapat penolakan,”.

“Klien kami, sudah tidak tinggal, dan tempati sudah hampir tiga tahun, malahan. Inikan kejahatan yang dikriminalisasi secara nyata, tetapi kami lakukan proses rangkaian perdata ini, agar menemukan titik jalan damai. Bahwa penggugat telah membayar sekitar Rp.300 juta. Kembalikan saja uang klien kami.” kunci Tim Kuasa Hukum. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts