Program  Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi FK Unsrat Dibuka Lagi

Dirjen Keslan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya (kedua dari kiri) bersama Dirut RSUP Kandou Prof Starry Rampengan (kiri), Plt Rektor Unsrat Prof Jamaluddin Jompa (kanan), dan Dekan FK Unsrat dr Billy Kepel (kedua dari kanan), saat penandatanganan dokumen pembukaan kembali PPDS Anestesi di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado, Senin (24/8/2026). (ist)

Manado, KOMENTAR.ID

Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi mencabut pembekuan dan membuka kembali Program  Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Senin (24/8/2026).

Pendidikan Kesehatan & Pelatihan Medis

Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, S.H, SKM, MARS; Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. Dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes; Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.; serta Dekan FK Unsrat dr. Billy Kepel, M.Med.Sc., Sp.KKLP.

Pembukaan kembali program ini dilakukan setelah RSUP Kandou dan FK Unsrat menguatkan sistem pencegahan dan penanganan perundungan (bullying).

Langkah konkret yang diterapkan meliputi pembentukan mekanisme penanganan terstruktur, pemeriksaan loker, pengawasan kadar alkohol, skrining  kesehatan mental berkala, hingga penandatanganan pakta integritas.

Dirjen Keslan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menegaskan bahwa ketegasan dan disiplin tinggi dalam pendidikan kedokteran tidak boleh merendahkan martabat peserta didik.

Menurutnya, praktik perundungan akibat penyalahgunaan relasi kuasa berdampak langsung pada keselamatan pasien (patient safety) dan etika profesi.

Azhar memberikan peringatan keras agar seluruh pihak menghentikan tindak perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan.

“Kami cuma minta hentikan bullying, tidak minta yang lain. Daripada urusan lebih panjang, sudah lulus harusnya bisa bekerja, malah tidak bisa karena kena sanksi,” katanya

Akademi & Universitas

Dikatakannya, Kemenkes siap menjatuhkan sanksi berat bagi mereka yang terbukti melanggar.

“Bagi yang melakukan bullying, Anda bisa lulus dalam pendidikan, tapi Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun,” tegas Azhar.

Azhar pun menyarankan agar setiap laporan akan adanya dugaan perundungan ditangani langsung dengan baik oleh RSUP Kandou dan Fakultas Kedokteran.

“Sebab kalau Kemenkes yang tangani, sanksi pasti akan lebih berat,” pungkasnya.

PPDS Anestesi FK Unsrat di RSUP Kandou Dibuka Lagi, Kemenkes Tegaskan Stop Perundungan
Tampak para residen turut hadir dalam kunker Dirjen Keslan yang menjadi tanda dibukanya kembali PPDS Anastesi FK Unsrat di RSUP Kandou.

Sementara itu, Dirut RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan menyampaikan komitmennya untuk membangu0n budaya baru yang aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun pasien tanpa mengurangi kualitas dan kedisiplinan pendidikan.

Komputer & Elektronik

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Rektor Unsrat Prof. Jamaluddin Jompa mengajak seluruh civitas akademika menjadikan evaluasi ini sebagai pelajaran berharga untuk menciptakan iklim belajar yang produktif di seluruh program studi. (kim

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts