Manado, KOMENTAR.ID – Perkara gugatan perdata ganti rugi, dengan penggugat 27 orang penumpang/ korban mewakili perwakilan kelompok (class actions) 678 orang lainnya yang mengalami peristiwa musibah kebakaran KM Barcelona VA pada Minggu 21 Juli 2025 bergulir dengan agenda memasukkan bukti bukti tambahan baik dari Penggugat dan Tergugat. Selasa (1/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Kuasa Hukum, Tergugat I, II dan turut tergugat, bernama Advokat Marcelino Palilingan, S.H., dan Alvaro Walewangko, S.H., telah memasukkan bukti tambahan yang sebelumnya telah di upload dalam aplikasi e-court serta memasukkan bukti fisik surat dalam persidangan.
“Agenda sidang bukti tambahan, dan kami kuasa hukum telah memasukkan tambahan bukti berupa surat pernyataan tiga orang, bahwa tiga nama ini, tidak pernah memberikan kuasa juga tidak tanda tangan surat kuasa untuk menggugat tergugat I,II dan turut tergugat,” ujar Adv. Alvaro Walewangko soal penggugat tak miliki legal standing – hak gugat dalam perkara ini , ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai sidang.
Nah, diceritakan usai viral di media salah satu saksi yang bersaksi diajukan pihak mereka (tergugat), yang fakta sidang, nama saksi tercantum sebagai penggugat, namun tanda tangan berbeda, dan saksi tidak pernah memberi kuasa untuk jadi sebagai penggugat untuk menggugat tergugat I, II dan turut tergugat.

“Usai viral , kami kemudian menerima telpon, penelpon bahwa mereka tidak pernah tanda tangan ataupun memberi kuasa sebagai penggugat,” ungkap Advokat. Marcelino sebagaimana dikatakan dalam sidang.
Masih menurut Tim Kuasa Hukum tergugat, telah memasukkan sejumlah bukti surat T1 -T 11, diantaranya,
Bukti surat perdamaian, yang menyatakan keluarga korban sudah menerima bantuan dari perusahaan sebesar Rp10 juta rupiah, juga dari pihak Asuransi (Jasa Raharja) sebesar Rp50 juta rupiah,
Link Terkait : https: //komentar.id/pilihan/perdata-musibah-kebakaran-km-barcelona-va-tergugat-hadirkan-6-saksi-berikut-fakta-menarik-yang-terungkap/
Dimana bukti tersebut dibenarkan oleh saksi pihak keluarga korban meninggal dunia dalam persidangan dihadapan Majelis hakim yang mengadili perkara, juga penggugat.
Sementara pihak penggugat, tidak memasukkan bukti tambahan,” Tidak masukkan bukti tambahan, tidak dapat putusan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat dalam kalimat mengambang dihadapan Majelis Hakim.
Terinformasi perdata Gugatan dengan no perkara 213/Pdt.G/2026/PN Mnd, dalam sistem informasi penelusuran perkara, pihak dipublikasikan, keterbukaan informasi.
27 orang Penggugat,
Berikut nama namanya :
1.Yatisya Virjinia Amisi
2.Utami Sukirno
3.Benyamin Bawiling
4.Indria Natasya Matei
5.Maharina Humiang
6.Ferdinand A. Masania
7.Theopilus Bawues
8.Fatricia H. Mengga
9.Markus Maliatja
10.Marice Maararo
11.Ratni Lalondos
12.Junitje welembuntu
13.Samuel Taariwuan
14.Aguspin Sarumpia
15.Merbin Sarumpia
16.Martin Mona
17.Dian Novita Manumbalang
18.Agustina Manumbalang
19.Ros Majati Ontorael
20.Eva Larunsedu Sasagade
21.Pricilia Ghea Sasue
22 Mesti Makikehang
23.Anita Reiny Tundunaung
24.Elisa Magdalena Manumbalang
25.Iriyani Kusmawati Entiman
26.Billika Tatuhas
27.Selvi Manaida
Tergugat I PT SPI, Tergugat II Lidya Sumemda dan Turut tergugat Iknosi Bawotong. (Serly)






