Manado, KOMENTAR.ID – Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam kasus pidana dugaan pemalsuan dengan para terdakwa yang merugikan pihak Bank Milenial telah berhasil mencapai kesepakatan damai.
Proses persidangan para terdakwa tetap dilanjutkan. Dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara dipimpin Faisal Kossah, SH dan anggotanya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustari Ali, S.H.M.H., menghadirkan saksi korban dari Bank Milenial, Senin (24/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Saksi adalah Mantan Kepala cabang, PT Bank Melenia menjabat ditahun 2018 – 2025. Keterangan-nya, bahwa proses awal sesuai dengan yang dipersyaratkan, tidak ada yang dipalsukan dari awal.
Namun belakangan ternyata para terdakwa ada pengambilan kredit di Bank Mantap (PT Bank Mandiri Taspen) , dan pihak Bank Milenia merasa dirugikan karena ada surat yang digunakan sehingga kredit disetujui yang mengakibatkan peralihan pemotongan gaji, sementara pengambilan belum lunas.
“Saya tidak tahu siapa yang palsukan, sehingga ada pencairan di bank Mantap,” jawab saksi atas pertanyaan JPU.
Usai mendengar keterangan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa, yang telah mengakui perbuatan dan akui bersalah.
Usai sidang Tim Advokat terdakwa AV, Marthen M Lendo, S.H., Elsia ‘Nona’ Behuku, S.H., mengatakan dengan adanya Keadilan Restoratif sehingga persidangan dilaksanakan secara singkat.
“Tadi agenda pemeriksaan saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa, dan agenda selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Advokat Marthen Lendo senada dengan Adv. Elsia Behuku.
Sementara guna kepentingan pembelaan kliennya, dikatakannya “Fakta sidang atas keterangan dari pihak Bank Milenial, saksi tidak mengetahui klien kami ada memalsukan surat. Proses awal di PT Milenial sudah sesuai mekanisme. Dimana seiring berjalannya waktu, baru saksi mengetahui ada indikasi pemalsuan yang dimasukkan ke Bank Mantap.” singkat Adv Marthen Lendo. (Serly)






