Minahasa, KOMENTAR.ID
Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa mulai menjadi sorotan.
Di tengah gencarnya pemerintah daerah menyuarakan efisiensi anggaran, justru muncul pertanyaan serius terkait transparansi dan mekanisme penyaluran anggaran kerja sama publikasi media yang bersumber dari APBD.
Sejumlah pimpinan redaksi media lokal mengaku mempertanyakan kebijakan Diskominfo Minahasa yang dinilai belum transparan dalam menentukan media penerima kerja sama.Pasalnya, sejumlah media yang memiliki legalitas hukum, aktif memproduksi karya jurnalistik dan rutin melakukan peliputan di lapangan disebut tidak lagi mendapatkan kerja sama publikasi.
Sementara itu, muncul dugaan terdapat media yang aktivitas jurnalistiknya nyaris tidak terlihat, namun namanya tetap tercantum dalam daftar penerima kerja sama publikasi pemerintah daerah.Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: seperti apa sebenarnya mekanisme verifikasi dan seleksi media yang digunakan Diskominfo Minahasa?Salah satu pimpinan redaksi media lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besar kecilnya nilai kontrak.Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah prinsip keadilan, keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan uang rakyat.«“Ini bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi tentang keadilan dan transparansi. Media yang jelas operasionalnya dan rutin melakukan peliputan justru tidak mendapatkan kerja sama, sementara ada nama media yang tidak pernah terlihat aktivitas jurnalistiknya di lapangan diduga menerima anggaran dari APBD,” ujarnya.»Sorotan semakin mengemuka karena anggaran publikasi yang dikelola Diskominfo disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.Dengan nilai anggaran tersebut, publik tentu berhak mengetahui secara terbuka bagaimana anggaran dibagi, apa dasar penentuan penerima, serta indikator apa yang digunakan pemerintah daerah untuk memastikan media yang dibiayai benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik.Terlebih, kerja sama publikasi pemerintah bukanlah pemberian cuma-cuma. Anggaran tersebut berasal dari APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.84 Media Masuk Daftar, Verifikasi DipertanyakanPelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, saat dikonfirmasi mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kerja sama dengan media.Menurut Ricky, anggaran publikasi yang tersedia sekitar Rp3 miliar belum mampu mengakomodasi seluruh media yang ada.Ia menyebut berdasarkan data yang dimiliki Diskominfo, terdapat sekitar 84 media yang tercatat dalam daftar kerja sama dan direncanakan menerima pembayaran pada bulan berjalan.Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya media yang sudah tidak aktif tetapi masih tercantum sebagai penerima kerja sama, Ricky menyatakan akan melakukan pengecekan kembali.“Itu terjadi pada masa kepala dinas sebelumnya. Sekarang sudah tidak ada. Kami akan melakukan pengecekan kembali,” kata Ricky.Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru.Jika memang terdapat dugaan media yang tidak aktif dalam daftar penerima, bagaimana proses verifikasi sebelumnya dilakukan?Apakah Diskominfo memiliki mekanisme pemeriksaan rutin terhadap legalitas, keberadaan redaksi, aktivitas jurnalistik, maupun produk pemberitaan setiap media yang menerima anggaran publikasi?Sebab, sekadar mencantumkan nama media dalam daftar kerja sama belum cukup untuk memastikan bahwa uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.Jangan Sampai APBD Hanya Jadi Formalitas KontrakTransparansi menjadi penting karena kerja sama publikasi pemerintah bersinggungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.Pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan secara terbuka dasar penetapan 84 media tersebut, termasuk kriteria, bentuk layanan publikasi, volume pekerjaan, nilai masing-masing kerja sama hingga bukti pelaksanaan pekerjaan.Apalagi jika benar ada media yang aktif dan memiliki legalitas justru tidak mendapatkan kerja sama, sementara media yang dipertanyakan eksistensinya diduga masuk dalam daftar penerima.Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal media mana yang mendapatkan kontrak dan mana yang tidak.Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah proses pengadaan atau kerja sama publikasi tersebut telah dijalankan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?Diskominfo Minahasa kini dituntut tidak sekadar menyatakan akan melakukan pengecekan ulang, tetapi juga memastikan hasil verifikasi dapat dipertanggungjawabkan.Sebab, di tengah tuntutan efisiensi anggaran, setiap rupiah APBD seharusnya memiliki dasar penggunaan yang jelas.Publik berhak tahu: siapa penerima anggaran publikasi, apa dasar penetapannya, dan apakah pekerjaan jurnalistik yang dibayarkan benar-benar dilaksanakan.Jika semuanya telah sesuai aturan, transparansi justru akan menjadi cara terbaik untuk menjawab seluruh kecurigaan yang berkembang.
[kid/rol]






