DPRD Sulut Desak BPN Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah Warga Pandu dan Pinogaluman

Manado, KOMENTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Kamis (16/7) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara terkait kepastian penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Pandu, Kota Manado, serta Desa Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi perkembangan proses penerbitan sertifikat tanah yang hingga kini belum tuntas, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan keterlambatan penyelesaiannya.

Dalam forum itu, DPRD Sulut meminta BPN memberikan penjelasan secara rinci mengenai progres penyelesaian sertifikat, termasuk target waktu yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.

Anggota dewan juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara BPN dengan seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Menurut DPRD Sulut, penyelesaian administrasi pertanahan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang telah lama menunggu penerbitan sertifikat.

Melalui RDP ini, DPRD Sulut berharap terbangun komitmen bersama antara BPN, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Pandu dan Desa Pinogaluman.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga yang selama ini menantikan legalitas atas tanah yang mereka kuasai.

[Kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts