Tipikor Mobile Lap 4 PCR, Tim Advokat Balderas Minta Saksi GSVL Eks Walikota 2020 Hadiri Sidang

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lap 4 PCR di Dinkes Manado Tahun 2020, insert Advokat. Penghiburan Balderas, SH,MH untuk terdakwa dr. MK.Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Tipikor Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan korupsi Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado pada masa pandemik Covid tahun 2020, kali ini telah menyeret dan mendudukkan dr. MK  jadi terdakwa yang sidangnya sementara bergulir dengan pembuktian dan saksi saksi dari penuntut umum, Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Advokat terdakwa, Advokat Penghiburan Balderas, SH,MH  meminta majelis hakim memanggil mantan Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, agar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut di pengadilan Tipikor Manado.

Dalam sidang, penuntut umum dari Tim Pidsus Kejari Sulut, mengatakan telah memanggil saksi sebanyak dua kali. Dan akan dilakukan pemanggilan kembali.

Majelis hakim yang mengadili perkara, Ketua Majelis hakim, Aminuddin Dunggio, SH,MH, pun telah mengingatkan penuntut umum agar menghadirkan para saksi kembali.

Tim Advokat Penghiburan Balderas mengatakan saksi tersebut penting untuk didengar keterangannya, “Kami minta agar mantan Wali Kota Manado hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksian, karena dia merupakan saksi yang paling mengetahui mengenai perkara tersebut, sebab mengeluarkan SK bagi klien kami,” ujarnya.

Dia mengatakan sebagai tim advokat terdakwa dr. MK, pihaknya sangat mengharapkan agar mantan wali kota, supaya bisa memberikan keterangan yang jelas dalam persidangan perkara Tipikor yang menyeret dr. MK.

Dia menambahkan semua saksi yang sudah dilakukan pemanggilan oleh penuntut umum mulai dari mantan wali kota hingga sepasang suami istri, sebagai warga negara yang baik jangan mangkir hadiri sidang untuk bersaksi.

“Jika mereka tidak datang, bagaimana perkara ini bisa terang, jadi kami minta agar semuanya hadir untuk memberikan kesaksian, dan memberikan kejelasan bagaimana dan kemana aliran dana itu,” tegas Balderas.

Jangan sampai, katanya, ada kesengajaan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang yang digelar setiap pekan sekali itu.

Diketahui, dalam perkara ini juga telah mendudukkan lelaki HW sebagai terdakwa, selaku pihak yang mengerjakan pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Pasal 7 mewajibkan agar Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling sedikit meliputi alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19. Laporan penyesuaian APBD tersebut dimuat dalam lampiran I.a peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian obyek. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts