Dua sisi Pernyataan dan Tanggapan para Advokat, Djekmon Amisi Vs Marcelino Palilingan

Wawancara pada saat usai sidang, pihak Advokat Penggugat (Kiri) dan Pihak Advokat Tergugat (kanan). Selasa (28/7/2026) di areal Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado,KOMENTAR.ID – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dengan pemohon 27 orang penumpang minta ganti rugi atas musibah kebakaran KM Barcelona VA GT 1105 telah bergulir dengan pihak penggugat menghadirkan saksi saksi fakta, sudah sebanyak lima saksi  telah bersaksi, bertambah satu saksi lagi, memberi keterangan pada Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

27 orang penumpang sebagai penggugat dengan Kuasa Hukumnya, Adv. Djekmon Amisi, S.H, mengatakan telah menghadirkan lima orang saksi pada sidang lalu, dan kali ini hadirkan satu saksi fakta, penumpang manifes.

“Fakta sidang adalah bahwa PT SPI dan pemilik kapal Barcelona, mereka baru memberikan lima ratus ribu rupiah. oleh saksi terungkap, tidak menerima. Kenapa tidak menerima, karena bagi mereka itu tidak layak,” ujar Adv. Djekmon Amisi ketika diwawancarai sejumlah awak media usai sidang.

Menurutnya, saksi merugi sekitar Rp60 juta rupiah, namun dimintanya setengah dari itu saja. Bahwa saksi mengakui telah menerima bantuan dari pihak Pemprov Sulut dan Pemkab Talaud, masing masing sebesar Rp.1 juta rupiah. Sementara bantuan Rp500 ribu rupiah dari PT SPI dan Pelindo, tidak diambil saksi.

Lanjut Kuasa Hukum, dalam gugatan, secara materil meminta ganti rugi sejumlah Rp15 juta rupiah dan Inmateril sejumlah Rp10 juta rupiah, dengan total Rp25 juta rupiah.

“Sementara yang diminta saksi, setengah dari kerugiannya, jadi dia mengklaim merugian sekitar Rp60 juta rupiah. Dia hanya minta Rp30 juta rupiah. Dalam permohonan gugatan hanya Rp25 juta rupiah, sehingga itu wajar gugatan meminta pengembalian dari PT SPI dan pemilik Barcelona, itu Rp25 juta,” kata Kuasa Hukum Penggugat.

Ditanyai soal angka Rp7 Juta rupiah, bahwa hal itu muncul ketika saat masih mediasi, “Tujuh juta itu kami mintakan pada persidangan mediasi, tetapi tidak di – iyakan oleh PT SPI dan Kuasa Hukum pemilik Barcelona,” sambungnya.

Bahwa saksi merugi, hilang laptop dan dua buah handphone yang dibawa saksi, barang tidak ada yang selamat.

Soal data penggugat jumlah penumpang, pegangannya data sebagaimana SK yang dikeluarkan oleh Bupati.

“Kami buktikan dalam daftar penumpang, data oleh pemerintah daerah dan propinsi, data di Bakamla. Kami membuktikan ini SK Bupati, yang kami tuangkan dalam ganti rugi,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.

Terkait barang barang yang hilang/hangus terbakar, katanya bervariasi,”Kami tidak bisa menghubungi pengusahan yang mengangkut barang (hasil bumi red) berupa pala, kopra. Tidak kami hadirkan dalam persidangan karena mereka tidak mau, mereka, patah hati,” ditambahkan Kuasa Hukum Penggugat.

Untuk Asuransi Jasa Raharja, menurut Kuasa Hukum, ” Seharusnya itu perusahaan bukan penumpang, itu kewenangan SPI.”.  

Masih menurut Kuasa Hukum Penggugat dalam gugatan 27 orang penumpang dapat mewakili 675 penumpang, kenapa bisa mewakili “27 orang itu dapat mewakili kepentingan 678 penumpang, karena mengalami kerugian yang sama, kepentingan hukum yang sama. Dan oleh hukum itu diperbolehkan,” Kunci Kuasa Penggugat dalam bagian dari gugatannya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Marcelino Palilingan, S.H., dan Alvaro Walewangko, S.H., menyikapi jika Penggugat kurang pihak dalam gugatan, bahwa pihak perusahaan telah memberikan santunan baik untuk penumpang selamat dan meninggal.

“Ada beberapa penumpang yang tidak menerima bantuan ataupun santunan dari asuransi, karena tidak tercatat dalam data manifes. Oleh karena itu, pihak asuransi harus ditarik, supaya kebenaran materil bisa terungkap,” kata Tim Kuasa Hukum Tergugat.

Bahwa kebakaran yang terjadi di kapal adalah Force Majeur, musibah yang tidak dapat diduga.

“Pihak perusahaan tetap menunjukkan itikad baik dan bertanggungbjawab, karena itu diberikan kepada seluruh penumpang yang tercatat menerima bantuan dari perusahaan sejumlah lima ratus ribu rupiah, yang meninggal sejumlah sepuluh juta rupiah. Pihak Asuransi juga ada memberikan bantuan, ” terang Adv. Marcelino Palilingan, bahwa perusahaan juga memberikan bantuan ke ahli waris, korban meninggal,  hingga biaya biaya pemakaman dan lain lainnya.

Menurut Kuasa Hukum pihak perusahaan, secara UU No 17 tahun 2005 tentang pelayaran penumpang yang tidak miliki tiket, disebut penumpang gelap, segala sesuatu yang terjadi tidak akan menerima.

Sebanyak 27 orang Penggugat , tidak ada di dalam data manifes, hal itu termuat dalam eksepsi tergugat, sementara saksi saksi yang dihadirkan justru ada dalam data manifes.

“Dalil gugatan 27 penumpang meminta ganti rugi  Rp25 juta, tetapi menghitung secara keseluruhan dengan 673 orang lainnya, sehingga keseluruhan total menjadi Rp35 Miliar, “Bahwa siapa yang mendalilkan, dia lah yang membuktikan, kalau 27 jangan mewakili banyak,” terang Tim Kuasa Hukum Tergugat.

Terkait pada tahapan Mediasi, “27 Penggugat pada tahapan Mediasi meminta Rp25 juta rupiah. Dari pihak perusahaan, kondisi perusahaan lagi kurang baik, minta turunkan lagi, tetapi penggugat ngotot di angka itu,” jelas Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum pada kesempatan untuk menghadirkan saksi, “Kami akan buktikan secara materil, dan akan menghadirkan saksi fakta dan Ahli, supaya perkara bisa terang benderang,” Kunci Advokat Marcelino Palilingan senada dengan Adv. Alvaro Walewangko. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts