Manado, KOMENTAR.ID –Kuasa Hukum Yenni Andrias juga Kuasa Hukum PT GJT , Advokat. Yosua Sanger, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon/ terlapor. Dikatakannya sebagai Advokat guna kepentingan kliennya dan untuk kebenaran, Ini memastikan bahwa keadilan dapat segera terwujud. Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa Hukum Adv. Yosua Sanger berpendapat putusan ini merupakan penegasan bahwa dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum, dan bahwa tindakan penyidik telah sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masih dalam kepentingan membela hak hak kliennya, Kuasa Hukum mengatakan dengan telah ditolak permohonan pemohon, tidak ada lagi ruang untuk menghambat jalannya proses hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian segera melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan, sehingga perkara ini dapat segera dibawa ke tahap penuntutan,” sambung Kuasa Hukum.
Menurutnya hal tersebut penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa keadilan bagi klien dapat segera terwujud.
Lebih dari itu, “Kami menegaskan bahwa nama baik klien kami harus dipulihkan. Selama ini, pelapor telah menjadi korban tudingan dan upaya pembelokan opini yang tidak berdasar. Putusan pengadilan ini adalah bukti nyata bahwa kebenaran berpihak pada pelapor, dan bahwa tudingan yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki legitimasi hukum,” ungkap Advokat. Yosua Sanger sebagai Kuasa Hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan ditegakkan sepenuhnya. Putusan ini adalah pesan tegas bahwa hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab pidana, dan bahwa setiap upaya mengaburkan kebenaran akan runtuh di hadapan fakta dan prosedur yang sah. Keadilan bagi klien kami adalah prioritas, dan kami percaya bahwa dengan adanya putusan ini, langkah menuju penegakan hukum yang berkeadilan semakin jelas,” Kunci Kuasa Hukum Advokat. Yosua Sanger dalam mencari keadilan untuk kliennya.
Diketahui, dalam sidang praperadilan, permohonan pemohon MW telah ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Praperadilan, bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu telah memperoleh alat bukti yang sah.
Pemohon praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Hakim perkara a quo tidak menilai aspek materil yang terkandung didalam pembuktian pemohon, pemohon tidak dapat membuktikan dalil dalilnya, maka penetapan tersangka, sah dimata hukum. (Serly)






