Manado, KOMENTAR.ID –Praperadilan Sah atau Tidaknya penetapan tersangka Merby Huwae mantan Manager Telkom Akses yang dilakukan Kepala Satuan Reskrim Resort Kota Manado, diputus dengan hakim tunggal menolak seluruh gugatan pemohon. Selasa (28/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hakim Tunggal Praperadilan Aminudin Dunggio, S.H.,M.H., menilai bukti pemohon lebih cenderung membuktikan pokok perkara. Pemohon praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Maka dengan demikian apakah termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka telah didasari bukti permulaan yang cukup atau terdapat dua alat bukti.
Dalam pertimbangannya, Faktanya, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah melaksana kan proses penyelidikan telah memeriksa sejumlah saksi saksi, baik saksi pelapor/korban, saksi terlapor/ tersangka, sehingga miliki alat bukti yang cukup. Dan miliki barang bukti yang sah serta keterangan Ahli, Ahli Pidana, Ahli Perdata dan Ahli Bahasa yang sah. Pokok pokok diatas sebagai dasar penetapan tersangka.
“Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti sebagai berikut, alat bukti keterangan saksi saksi, berita acara pelapor Yenny Andreas (Komisaris PT GJT), saksi Sherly, saksi Fanny Matindas, Aseng dan BAP tersangka. Dengan Babuk (Barang Bukti) dua lembar Somasi, dengan surat perintah penyitaan, SP sita yang telah memperoleh penetapan PN Manado, serta keterangan Ahli, Ahli Pidana, Ahli Perdata, Ahli Bahasa,” ucap Hakim tunggal praperadilan.
Menimbang pertimbangan hukum tersebut, menurut hakim yang memeriksa perkara a quo, bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana tersebut diatas.
“Hakim perkara a quo tidak menilai aspek materil yang terkandung didalam pembuktian pemohon, pemohon tidak dapat membuktikan dalil dalilnya, maka penetapan tersangka, sah dimata hukum,” sambung Hakim Tunggal Praperadilan.
“Karena pemohon Praperadilan tidak dapat membuktikan dalil dalilnya sehingga permohonan pemohon ditolak,” kata Hakim Tunggal Praperadilan.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan sembari menambahkan putusan praperadilan final dan mengikat.
Dalam sidang yang dihadiri pihak Pemohon, dengan Tim Kuasa Hukumnya Adv. Fanny Elke Matindas, SH.,.Adv. Anggri Pontoh, SH.CPM, CPArb., dan Adv. Vicky Katiandago, SH.,
Usai sidang, pihak Termohon Kepala Satuan Reskrim Resort Kota Manado yang diwakili Tim Kuasa Hukum Bidkum Polda Sulut, Fernando Imanuel Kansil, SH, MH dan Vicky Hamadi, SH., menanggapi putusan, bahwa dengan telah ditolaknya praperadilan pemohon maka penyidik akan melanjutkan pada pokok perkara.
“Dengan penetapan pemohon sebagai tersangka sah, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan dan berkoodinasi dengan pihak JPU,” Tutup Kuasa Hukum Bidkum Polda Sulut, Fernando Kansil. (Serly)






