Panitera PN Diprotes, Sita Eksekusi Aset Milik Pihak yang Tidak di Tarik Berperkara

Suasana saat Tim Kuasa Hukum Adv. Danny Rompas Menerima Kedatangan Panitera /Juru Sita PN Airmadidi dan Pemohon, bersama Aparat Kepolian dan Pemerintah Setempat, Senin (27/7/2026) di Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan - Minut.

Tumaluntung, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum Kamilin, Advokat  Revin Eldad Danny Rompas, S.H., dan Welly Ferdinand Lumy, S.H. layangkan nota keberatan hukum (Protes Lapangan) atas tindakan Constatering dan Sita Eksekusi lokasi objek eksekusi perkara No.: 972/PAN.PNW 19-U6/HK2.4/VII/2026 yang dilakukan Panitera/Juru Sita PN Airmadidi, Senin (27/7/2026) di Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan – Minut.

“Kami protes keras, dari pihak termohon eksekusi, klien kami bapak dan ibu Kamilin, atas Tindakan Constatering dan  sita eksekusi” ujar Tim Kuasa Hukum.

Menurut Tim Kuasa Hukum , hal tersebut berdasarkan alasan-alasan hukum yang bersifat absolut pada pokoknya bahwa ditingkat keberatan PN secara jelas telah menolak sita jaminan, aset milik pihak lain yang tidak ikut digugat , dan adanya gugatan perlawanan yang sedang berjalan aktif.

TINGKAT KEBERATAN,  DALAM AMAR PUTUSAN Hakim tingkat Keberatan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam amar Putusan Nomor: 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm, secara tegas telah menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).Bahwa dalam amar Putusan Perkara Gugatan Sederhana Nomor: 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm,

Majelis Hakim Tingkat Keberatan Pengadilan Negeri Airmadidi secara tegas memutuskan yaitu:

• Butir 1: Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;

• Butir 6: Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. Dan tidak mengabulkan Petitum angka 6 dari Gugatan Penggugat yaitu: Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Airmadidi atas obyek barang jaminan hutang yang dimohonkan.

“Maka  dikarenakan tuntutan Sita Jaminan tidak diakomodir dalam klausul amar yang dikabulkan, maka demi hukum tuntutan Sita Jaminan atas obyjek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 011XXX/Desa Tumaluntung dengan Luas 557 M2 telah ditolak secara mutlak oleh Pengadilan Negeri Airmadidi,” Tegas Tim Kuasa Hukum.

ASET  MILIK  PIHAK LAIN YANG TIDAK IKUT DIGUGAT Masih menurut Tim Kuasa Hukum Advokat Danny Rompas, S.H., dan Adv. Welly Lumy, S.H mengatakan secara hukum obyek tanah dan rumah yang akan dilakukan constatering serta Sita Eksekusi masih atas nama Pihak Ketiga yaitu: HNL berdasarkan bukti kepemilikan otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 011XXX/Desa Tumaluntung dengan Luas 557 M2 (Foto kopi SHM terlampir).

“Tidak Pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara pokok dan tidak pernah dihukum dalam putusan serta tidak pernah menerima teguran (aanmaning),” ungkap Tim Kuasa Hukum.

Maka berdasarkan asas hukum acara perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Airmadidi tidak memiliki wewenang eksekutorial untuk menyita atau mengeksekusi aset milik pihak lain yang tidak ikut digugat.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Pasal 19 No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana, tata cara penyitaan wajib tunduk pada hukum acara perdata biasa,  “Di mana sita jaminan tidak dapat diletakkan di atas aset pihak ketiga yang tidak ikut ditarik sebagai pihak penjamin tanggung renteng,” ujar Tim Kuasa Hukum jika tindakan memaksakan sita atas objek adalah cacat hukum.

ADANYA GUGATAN PERLAWANAN YANG SEDANG BERJALAN AKTIF

“Terhadap kekeliruan atas obyek eksekusi ini telah resmi didaftarkan  melalui Gugatan Perlawanan dengan Nomor Perkara: 211/Pdt.Bth/2026/PN Arm di Pengadilan Negeri Airmadidi,” sambungnya jika gugatan perlawanan sementara berjalan proses sidang.

“Maka segala tindakan pemaksaan fisik atas objek milik orang lain sebelum adanya putusan perlawanan berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang prematur dan melanggar hukum,” tambah Tim Kuasa Hukum.

Nah, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi hukum Tim Kuasa Hukum Kamilin meminta kepada juru Sita atau petugas pengadilan negeri untuk menunda dan menghentikan segala tindakan penyitaan fisik di lapangan guna menghindari gugatan hukum baru, dan potensi konflik sosial.

“Juga agar memasukkan dan mencatatkan seluruh poin keberatan ini ke dalam Berita Acara Constatering dan Berita Acara Sita Eksekusi hari ini. Apabila keberatan kami ini diabaikan dan tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara resmi, maka kami menyatakan menolak.” Kunci Tim Kuasa Hukum, Advokat. Welly Lumi.

Dalam surat yang diserahkan langsung, termuat tembusan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Utara. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts