UU Pelayaran, “Kebakaran KM Barcelona VA GT 1105” Para Terdakwa Terima Vonis Berbeda

Suasana Persidangan Agenda Putusan terhadap 7 Terdakwa, Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Airmadidi, KOMENTAR.ID – Sidang kasus tindak pidana pelayaran yang menyebabkan kematian atas peristiwa kebakaran KM Barcelona VA GT 1105, terhadap tiga orang penumpang meninggal dan dua orang lainnya hilang, yang mendudukkan 7 orang jadi terdakwa telah divonis pidana penjara berbeda, Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Sidang dengan Majelis hakim yang mengadili perkara, dipimpin Hakim Ketua juga sebagai Ketua PN Airmadidi Syahreza Papelma, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Joshua Sumanti, S.H., M.H., dan Maulana Shika Arjuna, S.H., M.H.

Para terdakwa dalam satu berkas, yakni Terdakwa I Tjan Hok Sin, Direktur Utama PT. Surya Pasific Indonesia (SPI) juga pemilik kapal penumpang KM Barcelona VA, telah dipidana penjara 1 tahun.

Untuk Terdakwa II dan III, Designated Person Ashore (DPA) Ucok Aguspan Djati  dan Irsyad Onggi sebagai Kepala Bagian Operasi (Wakil DPA) , dipidana yang sama, yakni selama 8 bulan penjara.

Sementara berkas pisah lainnya dalam perkara yang sama, 4 orang terdakwa telah diputus pidana penjara masing – masing  7 bulan. Mereka adalah Mualim I dan II,  KM Barcelona VA, bernama Yossudarso Pontoh dan Pemberian Pasiak, serta Ronal Sem Larenaung sebagai KKM juga Van Basten Janis, ABK.

“Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan para terdakwa belum pernah dihukum. Telah ada bantuan sosial bagi korban dari PT SPI dan PT Pelindo masing masing sejumlah lima ratus ribu rupiah. Juga para terdakwa melalui PT SPI telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, sebanyak tiga orang meninggal dan dua orang hilang, masing masing sejumlah sepuluh juta rupiah,” ucap Hakim Ketua Majelis dalam membacakan hal meringankan.

Para terdakwa juga dikenai denda Rp5 juta rupiah.

Usai membacakan putusan, para terdakwa yang masing masing didampingi Tim Advokatnya, dari kantor Hukum Marselino M.P Palilingan, SH, dan rekan, Alvaro Walewangko,SH dan Chandra Paputungan,SH. Juga Tim Advokat terdakwa lainnya, Max Gahagho, SH , dan Dr .Gladi AR. Dendape, SH,MH.

Para terdakwa belum mengambil sikap, apakah menerima putusan atau ada upaya hukum lainnya, banding. Dengan menyatakan pikir pikir, hal yang sama juga sikap JPU. Majelis hakim kemudian memberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap.

Usai sidang, Tim Advokat Marselino M.P Palilingan, SH, Alvaro Walewangko,SH dan Chandra Paputungan, SH mengatakan belum mengambil sikap atas putusan, dikarenakan akan mempelajari dengan rinci seluruh amar putusan dan pertimbangan majelis hakim.

“Agenda sidang tadi telah memasuki tahap akhir yaitu putusan, vonis dari majelis hakim. Jadi kami dari Tim hukum telah berdiskusi, harus mempelajari dengan rinci seluruh amar dan pertimbangan majelis hakim,” ujar Tim Advokat ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Tim Advokat seraya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang mengadili perkara telah bekerja dengan baik, telah memeriksa seluruh perkara ini.

Selain itu, Tim Advokat berpendapat, seluruh proses sidang telah berjalan dengan baik, “Dan kepada semua pihak, kami berharap dapat menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, dengan ke tujuh terdakwa.” singkat Advokat Alvaro Walewangko senada dengan Adv. Chandra Paputungan. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts