Dituntut Kombinasi Pasal, Ini Pembelaan Tim Advokat Tiga Terdakwa “Musibah Kebakaran KM Barcelona VA”

Suasana persidangan, agenda pembelaan atas tuntutan JPU. Tim Advokat.Marselino M.P Palilingan, SH dan rekan untuk tiga terdakwa. Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Minta Majelis hakim yang mengadili perkara, agar para terdakwa lepas dari segala tuntutan, dan jika berpendapat lain, dijatuhkan pidana yang seringan ringannya

Airmadidi, KOMENTAR.ID – Tim Advokat untuk tiga terdakwa yang terseret kasus kebakaran Kapal KM Barcelona VA GT 1105 dalam pembelaannya (pleidoi) atas dakwaan dan tuntutan yang disusun penuntut umum, pasal yang diterapkan merupakan kombinasi pasal tindak pidana pelayaran yang menyebabkan kematian ditanggapi  Tim Advokat bahwa tidak terbukti unsur tanpa memenuhi persyaratan kelaiklautan, penerapan subjek hukum tidak tepat, juga tidak terbukti adanya hubungan kausal. Rabu (15/7/2026) di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Tim Advokat Marselino M.P Palilingan, SH, Alvaro Walewangko,SH dan Chandra Paputungan,SH, mengatakan unsur “tanpa memenuhi persyaratan” adalah tidak terbukti. Bahwa administrasi perusahaan dan kapal telah memenuhi persyaratan, maka unsur tidak memenuhi standar tidak terpenuhi.

Fakta sidang berdasarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, KM Barcelona V.A telah memiliki dan menyerahkan enam bukti  surat, dari bukti surat persetujuan berlayar hingga sertifikat manajemen keselamatan.

Pasal 117 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008: “Kapal dinyatakan laik laut apabila telah memenuhi persyaratan keselamata dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitikan oleh Kementrian Perhubungan dalam hal ini pihak Syahbandar”.

Hal itu diperkuat pendapat ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia, bahwa sertifikat keselamatan kapal yang dimiliki PT SPI sah dan terdaftar di Kementrian Perhubungan.

TANGGUNG JAWAB OPERASIONAL KAPAL DI LAUT

Terkait subjek hukum, Pasal 49 UU Pelayaran, tanggung jawab operasional kapal di laut sepenuhnya  berada pada Nahkoda.

Kapten Ignosi Bowotong dalam kesaksiannya dalam perkara a quo mengakui sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya musibah kebakaran kapal, perkara nya sudah disidangkan terpisah dan miliki berkekuatan hukum tetap.

Tim Advokat dalam pembelaannya, ditegaskan kapal sah berlayar dan bukan kapal siluman/kapal bajak laut, dengan adanya SPB yang diterbitkan Syahbandar.

HASIL LABORATORIUM FORENSIK

Menariknya, penyebab kebakaran faktor Latent Defect yang tidak bisa diduga Manusia. Hasil Laboratorium Forensik bahwa Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP , penyebab api dipicu pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP penumpang.

Menurut Tim Advokat, bahwa kebakaran bukan dari mesin kapal, yang memiliki seritifikat instalasiasi Listrik dan tidak ditemukan modifikasi ilegal.

“Pemicu api berasal dari kamar VIP penumpang bukan dari mesin kapal yang memiliki seritifikat instalasiasi Listrik dan tidak ditemukan modifikasi ilegal,” ujar Tim Advokat dalam pembacaan pembelaannya.

Dikatakan Tim Advokat, JPU tidak menghadirkkan saksi ahli dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) yang diberi wewenang oleh undang-uandang mengusut sebab pasti kebakaran. Apakah kesalahan dari kru kapal atau justru penumpang yang memakai kamar VIP deck 3 yang tidak jelas siapa orangnya.

Tim Advokat berpendapat, karena tidak diajukan sebagai saksi sehingga membuat penyebab kebakaran menjadi kabur dan tidak jelas.

Dalam pandangan hukum Tim Advokat, bahwa kebakaran kapal adalah Laten Defect atau musibah yang tidak diduga sama sekali.

“Yurisprudensi MA No.1043 K/Pid/2012 bahwa Latent Defect pada objek bersertifikat hapuskan unsur kealpaan karena akibat tidak dapat diduga (onvoozienbaar)”

SAKSI KORBAN TELAH MENERIMA SANTUNAN DUKA DAN ASURANSI

Itikat baik perusahaan telah dilaksanakan. “Perusahaan telah menunjuk ABK bersertifikat, mengasuransikan kapal dan penumpang, dan memberikan santunan kepada korban penumpang kapal. Ini menunjukkan tidak ada kelalaian berat,” terang Tim Advokat.

Bukti nyata, saksi meringankan (ad charge) Zebulon Amanga keluarga korban meninggal, dan saksi juga adalah salah satu penumpang kapal. Ia mengakui telah menerima santunan duka dari perusahaan sebesar Rp 10 juta rupiah dan asuransi Rp 50 juta rupiah dari Jasaraharja.

Dia pun mengakui pihak perusahaan telah mengongkosi sampai pada biaya pemakaman dan mendapatkan akomodasi gratis naik kapal seumur hidup yang diberikan perusahaan.

KAJIAN YURIDIS

Tim Advokat menangkis dalam kajian Yuridis atas dakwaan, jika penuntut umum hanya menyebutkan secara umum bahwa para terdakwa mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan, atau mempekerjakan awak kapal tanpa kompetensi.

Yang dalam dakwaan tanpa menguraikan secara konkrit, tindakan apa yang dilakukan, kapan memberi perintah, serta hubungan sebab akibat terjadinya kebakaran dan korban meninggal.

“Bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki suatu jabatan, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan pribadi (personal fault), perbuatan yang dilarang undang-undang serta hubungan kausal dengan akibat yang terjadi,” ujar Tim Advokat bantah dakwaan.

Tim Advokat untuk para terdakwa dalam satu berkas, dalam pembelaan -nya meminta agar Majelis hakim yang mengadili perkara, menjatuhkan putusan agar melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Dan jika majelis hakim berpendapat lain, agar dijatuhkan pidana yang seringan ringannya.

Diketahui, dalam tuntutan JPU, para terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (3) Jo Pasal 122 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Terdakwa I, THS alias Hok Direktur PT SPI, pemilik kapal telah dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan duaTerdakwa lainnya, dengan pidana 1 Tahun, yakni terdakwa II, UAD alias Ucok selaku pekerja DPA, dan terdakwa III IO alias Onggi, karyawan swasta.

Peristiwa kapal Barcelona VA yang terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat – Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Minggu 20 Juli 2025. Mengakibatkan korban jiwa, tiga meninggal, dan dua hilang, dari penumpang sebanyak 678 orang. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts