PERTASINDO Tegaskan Bukan Ormas, Munas Resmi Tetapkan Transformasi dari PERDOKMIL

Jakarta, KOMENTAR.ID – Perkumpulan Ketahanan Kesehatan Indonesia (PERTASINDO) menegaskan bahwa organisasi tersebut bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan perkumpulan berbadan hukum yang berfokus pada penguatan ketahanan kesehatan nasional melalui kolaborasi lintas sektor.Penegasan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konsolidasi PERDOKMIL yang digelar di Hermina Grand Ballroom, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).

Dalam forum tersebut, PERDOKMIL secara resmi menyepakati transformasi organisasi menjadi PERTASINDO sebagai langkah strategis untuk memperluas peran dan sinergi dalam mendukung ketahanan kesehatan Indonesia.

Ketua Umum PERDOKMIL, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi, Sp.D.V.E., M.Biomed (AAM), MARS, S.H., M.H., FINSDV, FAADV, FIMMA, menegaskan bahwa perubahan nama organisasi tidak mengubah status hukumnya sebagai sebuah perkumpulan.

“PERTASINDO bukan organisasi kemasyarakatan. PERTASINDO adalah perkumpulan yang dibentuk untuk menghimpun berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Menurut Dian, transformasi dari PERDOKMIL menjadi PERTASINDO dilakukan sebagai respons terhadap tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan memerlukan keterlibatan berbagai unsur bangsa.Ia menjelaskan bahwa tantangan kesehatan di masa depan tidak lagi dapat dihadapi hanya oleh komunitas kedokteran militer. Oleh karena itu, organisasi bertransformasi agar mampu menghimpun pemerintah, TNI, Polri, akademisi, rumah sakit, organisasi profesi, industri kesehatan, dunia usaha, hingga masyarakat dalam satu ekosistem kolaborasi yang kuat.PERTASINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Organisasi ini memiliki tujuan menghimpun serta membina para profesional, akademisi, dan pegiat di bidang ketahanan kesehatan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan, menyusun peta geomedik serta kajian strategis ketahanan kesehatan, mendukung komponen utama pertahanan negara melalui penguatan sumber daya kesehatan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah, swasta, dan berbagai lembaga terkait.

Keanggotaan PERTASINDO terdiri atas Anggota Biasa, yakni warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi atau minat di bidang kesehatan, Anggota Kehormatan yang diberikan kepada tokoh berjasa dalam ketahanan kesehatan, serta Anggota Luar Biasa yang berasal dari lembaga atau instansi pendukung tujuan organisasi.Dalam struktur organisasinya, PERTASINDO memiliki Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Dewan Pembina, Dewan Pengurus yang terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan berbagai bidang, serta Dewan Pakar.

PERTASINDO juga menegaskan bahwa sebagai perkumpulan berbadan hukum, organisasi ini tidak termasuk kategori organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, organisasi tidak berkewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi partai politik, serta tetap fokus pada kegiatan pendidikan, kajian ilmiah, pembinaan sumber daya manusia kesehatan, dan penguatan ketahanan kesehatan nasional.

Selain menetapkan transformasi organisasi, Musyawarah Nasional juga membahas penguatan tata kelola organisasi, penyusunan program kerja, serta strategi pengembangan PERTASINDO agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan kesehatan nasional.Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus pusat dan perwakilan daerah PERDOKMIL, jajaran Dewan Pembina, serta sejumlah tokoh dari kalangan kesehatan dan pertahanan yang membahas berbagai strategi penguatan ketahanan kesehatan Indonesia di masa mendatang. Laporan Jurnalis:Hans Montolalu

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts